PengolahanLimbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 (Fasa Padat) Pemanfaatan Limbah B3 (Fasa Minyak) Penyedotan dan Pembersihan IPAL. Pemusnahan Produk Bekas/Kadaluarsa (Reject/Off Spec) Fasilitas Pengelolaan limbah yang kami miliki : Pengangkutan yang didukung oleh kurang lebih 100 Armada dengan jenis; Truck Tronton, Truck Bak Terbuka, Truck Tangki
PT Primanru Jaya adalah perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1997 yang menyediakan jasa pengangkutan limbah B3, jasa pengumpulan limbah B3 dan layanan jasa penunjang industri migas.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Jasa pembuangan limbah B3 merupakan layanan yang menyediakan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang dibutuhkan oleh industri atau perusahaan. Limbah B3 adalah jenis limbah yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang pembuangan limbah B3 biasanya dilakukan oleh perusahaan khusus yang memiliki izin dan sertifikasi untuk mengelola limbah B3. Proses pengelolaannya meliputi pengangkutan, penampungan, pengolahan, dan pembuangan akhir limbah B3. Pengangkutan limbah B3 harus dilakukan dengan kendaraan khusus yang memenuhi persyaratan keselamatan dan limbah B3 dilakukan dengan menggunakan wadah khusus yang memiliki sifat tahan terhadap bahan kimia dan mampu mencegah kebocoran atau tumpahan limbah. Pengolahan limbah B3 dilakukan dengan proses tertentu sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah tersebut. Pembuangan akhir limbah B3 dilakukan dengan cara yang aman dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pembuangan limbah B3 sangat penting bagi industri atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar. Dengan menggunakan jasa ini, perusahaan dapat memastikan bahwa limbah B3 yang dihasilkan tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Selain itu, pengelolaan limbah B3 yang tepat juga dapat menghemat biaya perusahaan karena tidak perlu membayar denda atau sanksi yang diberikan oleh pemerintah akibat pelanggaran dalam pengelolaan limbah memilih jasa pembuangan limbah B3, perusahaan harus memastikan bahwa perusahaan yang dipilih memiliki izin dan sertifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan reputasi perusahaan tersebut dan pengalaman dalam mengelola limbah B3. Dengan memilih jasa yang tepat, perusahaan dapat memastikan bahwa limbah B3 yang dihasilkan dapat dielola dengan aman dan memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantargebang, BekasiJasa Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH. Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan Peran Pengangkut Limbah B3 Ketentuan Pengangkutan Limbah B3Berdasarkan PP tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 kelengkapan tersebut diatas, jasa pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen manifest saat pengangkutan berlangsung. Manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut transporter limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah Pemanfaat/Pengolah/Penimbun.Intinya alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir Pengangkutan Limbah PT. Multi Hanna Kreasindo PT Multi Hanna Kreasindo menyediakan jasa pengangkutan limbah B3 dari penghasil Waste Generator ke pengumpul Collector ataupun langsung ke pengolah Processor. Dimana jasa pengangkutan Transporter merupakan salah satu bagian dari ONE PACKAGE SERVICE termasuk pengumpul, pengolah dan pemanfaat limbah. Jasa Pengangkutan Limbah B3 sudah sesuai rekomendasi pengangkutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik apabila customer hanya ingin menjalin kerjasama pengangkutan limbah B3 saja, group dari PT Multi Hanna Kreasindo yakni PT Multi Hanna Transportindo, siap menangani kebutuhan perusahaan anda. Silahkan buka website atau klik disini untuk keterangan lebih Armada Pengangkutan Limbah PT. Multi Hanna Kreasindo Dump Truck TrontonThermo TruckTruck TangkiWing’s Box TruckOpen Bak TruckAyo bersama melangkah mewujudkan lingkungan hidup bebas dari dampak negatif limbah bersama kami PT Multi Hanna KreasindoJika anda membutuhkan Layanan Pengolahan Limbah atau ingin berkonsultasi seputar Pengelolaannya segera hubungi kami, PT Multi Hanna Kreasindo di PT MULTI HANNA KREASINDOINDUSTRIAL WASTE SOLUTIONJl. Raya Narogong KM 12 Pangkalan II No 23, Kecamatan Bantar Gebang, Cikiwul, Kota Bekasi, Jawa Barat. 17152Telp. 021 8250196,Email marketing PT. Multi Hanna KreasindoLinkedin PT. Multi Hanna KreasindoInstagram multihanna_kreasindo
Sesuai ijin yang dimiliki saat ini PT Canamas Antar Nusa terus berupaya meningkatkan kemampuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam pengelolaan limbah B3, yaitu pengangkutan limbah B3 A107d Pelarut bekas lainnya yang belum dikodefikasi A304-3 Limbah minyak resin terpentin [Resin adesif] A323-1 Pelarut bekas dan cairan organik dan anorganik bekas pencucian A323-3 Residu proses produksi yang meliputi manufacturing, perakitan dan pemeliharaan A345-1 Emulsi minyak dari proses cutting dan minyak pendingin [Metal dan plastic shaping] A101b Ksilena A102b Aseton A102d Aki/baterai bekas A103b Etil Asetat A106c Asam Fosfat A106d Limbah dari laboratorium yang mengandung B3 A108c Natrium Hidroksida A108d Limbah terkontaminasi B3 A109c Asam Sulfat A109d Limbah asam lainnya yang belum dikodefikasi A110b Metanol A110c Asam Klorida A111d Refrigent bekas dari peralatan elektronik A112b Toluena A113b Metil Etil Keton A117b Benzena A303-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis [Pestisida] A303-2 Residu proses produksi yang meliputi formulasi, destilasi, dan evaporasi A303-3 Absorben dan filter bekas [Pestisida] A303-4 Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk A303-6 Sludge IPAL A304-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi persyaratan [Resin adesif] A304-2 Lumpur encer aqueous sludge yang mengandung adesif atau sealant yang mengandung pelarut organic A304-6 Residu proses produksi atau kegiatan [Resin adesif] A305-2 Residu produksi atau reaksi pemurnian, polimer absorben, fraksinasi [Polimer] A305-3 Residu dari proses destilasi A305-5 Alkali selulosa A306-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam [Petrokimia] A306-3 Residu proses produksi atau reaksi [Petrokimia] A307-1 Sludge dari proses produksi atau fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam [Kilang minyak dan gas bumi] A307-2 Residu dasar tangki [Kilang minyak dan gas bumi] A307-3 Slop padatan emulsi minyak dari industri penyulingan minyak bumi A308-1 Sludge dari proses pengawetan kayu dan fasilitas penyimpanan [Pengawetan kayu] A308-2Sludge dari alat-alat pengolahan atau pengawetan kayu A309-2 Limbah amonia, fenol,sianida & hidrogen sulfide [peleburan besi dan baja] A309-3 Spent pickle liquor A309-4 Sludge spent liquor [peleburan besi dan baja] A309-5 Sludge amonia still lime A309-6 Residu dari proses produksi kokas tar A310-1 Larutan asam alkali bekas dan residunya [Operasi penyempurnaan baja] A310-2 Residu terkontontaminasi sianida hot metal treatment [Operasi penyempurnaan baja] A310-3 Larutan pengolahan bekas A310-4 Fluxing agent bekas A310-5 Sludge dari proses pengolahan residu A311-1 Larutan asam bekas [Peleburan timah hitam Pb] A311-2 Slag yang dihasilkan dari proses peleburan primer dan atau/ sekunder [Peleburan timah hitam Pb] A311-3 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara A311-6 Sludge dari Acid Plan Blow down [Peleburan dan pemurnian tembaga Cu] A312-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A312-3 Residu dari proses penyempurnaan secara elektrolisis [Peleburan dan pemurnian tembaga Cu] A312-4 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A313-2 Tar dan residu karbon dari anode manufacturing [Peleburan aluminium dan pelapisan aluminium] A313-4 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A314-1 Limbah dari proses skiming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air [Peleburan dan penyempurnaan seng Zn] A314-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan [Peleburan dan penyempurnaan seng Zn] A315-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan [Peleburan nikel Ni] A316-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan [Thermal Mettalurgy perak dan emas] A317-1 Larutan Oksalat dan sludge [Proses logam non-ferro antara lain Al,Zn, dan Cu alloys] A317-4 larutan pembersil alkali A318-1 Larutan asam bekas [Industri peleburan aki bekas] A318-3 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara [Industri peleburan aki bekas] A318-6 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A319-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan [Industri peleburan timah putih Sn] A322-1 Pelarut bekas clening [Tekstil] A323-2 Sludge proses produksi yang meliputi manufacturing, perakitan dan pemeliharaan [Manufaktur, perakitan , dan pemeliharaan kendaraan] A324-1 Sludge dan filter cakes dari proses pengolahan dan pencucian [Elektroplating dan galvanis] A324-2 Larutan bekas dari kegiatan pengolahan A324-3 Larutan asam pickling A324-6 Larutan bekas degreasing A324-7 Residu dari larutan batch A324-8 Spent plating solution antara lain Cr, Pb, Ni, As, Cu, Zn, Cd, Fe, Sn atau kombinasi logam tersebut A325-1 Limbah cat dan varnish mengandung pelarut organic [Cat] A325-2 Alkali, pelarut asam dan/ atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam, minyak, gemuk A352-3 Residu proses destilasi A325-5 Debu dan/ atau sludge dari unit pengendalian pencemaran udara A325-6 Sludge proses depainting A325-7 Sludge dari IPAL A326-1 Sludge proses produksi dan/ atau pemanfaatan baterai bekas, bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan kedaluwarsa [Baterai sel kering] A326-2 Residu proses produksi pemanfaatan baterai bekas,baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa A327-1 Larutan asam bekas [Baterai sel basah] A327-2 Larutan alkali bekas A327-3 Sludge proses produksi [Baterai sel basah] A327-5 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A328-2 Lampu flouresen Hg[Perakitan komponen elektronik atau peralatan elektronik] A328-3 Larutan untuk printed circuit [Perakitan komponen atau peralatan elektronik] A328-4 Caustic Strapping photoresist A328-5 Sludge proses produksi perakitanCa A329-3 Caustic Strapping Photoresist [Rekondisi atau remanufacturing barang elektronik] A329-5 Larutan untuk printed circuit [Rekondisi atau remanufacturing barang elektronik] A329-6 Sludge proses produksi A330-1 Residu dasar tangki minyak bumi [Eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi] A330-2 Resdidu proses produksi A331-1 Spent process solution CN [Pertambangan] A331-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A332-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan A334-1 Asam kromat bekas [Penyamakan kulit] A334-2 Tanning liquor mengandung Cr [penyamakan kulit] A334-3 Limbah degreasing yang mengandung pelarut A335-1 Sludge proses produksi dan penyimpanan [Zat warna dan pigmen] A335-2 Residu produksi/ reaksi A335-3 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis A336-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa [Farmasi] A336-2 Residu proses produksi dan formulasi A336-3 Residu proses destilasi, evaporasi dan reaksi A336-4 Reactor bottom wastes A336-5 Sludge dari fasilitas produksi A337-1 Limbah klinis memiliki karakteristik infeksius [Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan] A337-2 Produk farmasi kedaluwarsa A337-3 Bahan kimia kedaluwarsa A337-4 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 A338-1 Bahan kimia kedaluwarsa A338-2 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 A338-3 Residu sample limbah B3 [Laboratorium riset dan komersil] A338-4 Sludge IPAL A339-1 Larutan developer, fixer dan bleach bekas [Fotografi] A340-1 Residu proses destilasi dan evaporasi [Daur ulang minyak pelumas bekas] A340-2 Residu minyak, emulsi, sludge dan dasar tangki [Daur ulang minyak pelumas bekas] A341-1 Residu produksi dan konsentrat [Sabun deterjen, produk pembersih, desinfektsn atau kosmetik] A341-2 Konsentrat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa A342-1 Residu filtrasi [Pengolahan minyak hewan atau nabati] A342-2 Residu proses destilasi A343-1 Glycerine pitch [Pengolahan oleokimia dasar] A343-2 Residu filtrasi A345-2 Sludge logam antara lain berupa serbuk, gram dari proses metal shaping yang menganduk minyak [Metal dan plastic shaping] A349-1 Emulsi minyak [gelas keramik atau enamel] A350-2 Adhesive Coating [Seal, Gasket, dan Packing] A350-3 Residu dari proses produksi Seal, Gasket, dan Packing] A351-1 Adhesif atau perekat sisa dan kedaluwarsa [Pupl dan Kertas] A351-2 Residu pencetakan tinta/pewarna [Pup dan kertas] A352-1 Alkali, pelarut asam dan/ atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam, minyak gemuk [Chemical atau industrial cleaning A352-2 Residu dari kegiatan pembersihan A355-1 Pelarut cleaning, degreasing [Bengkel pemeliharaan kendaraan] B105d Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/ atau campurannya B309-4 Emulsi minyak dari fasilitas pendingin [peleburan besi dan baja] B322-2 Limbah dari proses finishing yang mengandung pelarut organic [Tekstil] B106d Limbah resin atau penukar Ion B306-1 Katalis bekas [Petrokimia] B307-1 Katalis bekas [Kilang minyak dan gas bumi] B321-3 Residu dari proses pencucian [Tinta] B339-2 Tinta, tonner [Fotografi] B343-1 Katalis bekas [Pengolahan oleokimia dasar] B349-2 Residu dari proses etching [Gelas keramik atau enamel] B355-1 Limbah cat [Bengkel pemeliharaan kendaraan] B356-2 Katalis antara lain reformer atau desulfurizer bekas [Gas Industri] B101d Limbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri Hg dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm sepuluh parts per million dan lebih besar dari 0,3 ppm nol koma tiga parts per million B103d Lead scrap B104d Kemasan bekas B3 B107d Limbah elektronik termasuk cathode ray tube CRT, lampu TL, printed circuit board PCB, karet kawat wire rubber B108d Sludge instalansi pengolahan air limbah IPAL dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri B109d Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara B110d Kain majun bekas used rags dan sejenis B301-1 Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d [Pupuk dan bahan senyawa nitrogen] B301-3 Katalis bekas B301-4 Residu proses produksi atau kegiatan B301-6 Limbah iron sponge yang digunakan pada unit desulfurisasi B301-7 Sludge IPAL B304-1 Katalis bekas [Resin adesif] B304-2 Sludge IPAL B305-1 Katalis bekas [Polimer] B305-5 Sludge IPAL B306-2 Absorben misalnya karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode limbah A110d, dan filter bekas [Petrokimia] B306-4 Sludge IPAL B307-3 Filter bekas termasuk lempung clays spent filter [Kilang minyak dan gas bumi] B307-4 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara B308-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis [Pengawetan kayu] B308-2 Sludge IPAL B309-1 Dross dari peleburan [Peleburan besi dan baja] B309-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara B309-3 Debu kupola B309-5 Sludge IPAL yang mengolah effluen dari coke oven atau blast furnace B310-1 Sludge IPAL [Operasi penyempurnaan baja] B311-2 Sludge dari IPAL [Peleburan timah hitam Pb] B312-1 Debu dan atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara [Peleburan dan pemurnian tembaga Cu] B312-3 Sludge dan filter cakes dari gas treatment B312-5 Sludge IPAL B313-2 Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/ atau sekunder [Peleburan aluminium dan Pelapisan aluminium] B313-3 Dross hitam dari produksi primer dan/ atau sekunder B313-6 Debu dan /atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara B313-8 Sludge dari IPAL B314-1 Slag dan dross yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/ atau sekunder [Peleburan dan Penyempurnaan seng Zn] B314-5 Sludge dari IPAL B315-2 Sludge dan filter cakes dari gas treatment [Peleburan nikel Ni] B316-1 Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan atau sekunder [Thermal Metallurgy perk dan emas] B316-3 Dross yang dihasilkan dari proses produksi primer dan atau sekunder B316-4 Sludge dari filter cakes dari gas treatment B316-5 Sludge dari IPAL B317-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara [Proses logam non-ferro antara lain Al, Zn, dan Cu alloys] B317-3 Sludge IPAL B319-2 Sludge dan filter cakes dari gas treatment [Industri peleburan timah putih] B321-1 Sludge mengandung tinta dari proses produksi dan penyimpanannya [Tinta] B321-2 Sludge tinta B321-4 Kemasan bekas tinta B321-5 bahan atau produk yang tidak B321-8 Sludge IPAL B322-3 Sludge dari IPAL [Tekstil] B323-1 Sisa proses blasting [Manufaktur, perakitan, dan pemeliharaan kendaraan] B323-2 Sludge Painting B323-3 Potongan PCB tersolder B323-4 Scrap timah solder B323-5 Sludge IPAL B324-2 Filter bekas [Elektroplating dan Galvanis] B324-3 Sludge IPAL B325-1 Filter bekas Cat B325-2 Produk yang tidak memenuhi persyaratan B326-1 Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa [Baterai sel kering] B326-3 Sludge IPAL B327-1 Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa [Baterai sel basah] B327-5 Sludge dari IPAL B 328-4 Printed circuit board PCB [Perakitan komponen elektronik atau peralatan elektronik] B328-5 Limbah kabel logam & insulasinya B328-6 Sludge dari IPAL B329-3 Printed Circuit Board PCB [Rekondisi atau Remanufacturing barang elektronik] B329-4 Limbah kabel logam & insulasinya B329-5 Sludge dari IPAL B330-1 Limbah lumpur bor berbahan dasar oil base dan/ synthetic oil [Eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi] B330-2 Limbah serbuk bor berbahan dasar oil base dan/ atau synthetic oil B330-4 Absorben dan/ atau filter bekas B331-2 Sludge dari filter cakes dari gas treatment [Pertambangan] B332-2 debu dari fasilitas pengendalian pencemaran B333-3 Sludge IPAL [pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU] B334-1 Limbah dari proses tanning dan finishing antara lain blue sheetings, shavings, cutting, buffing dust yang mengandung Cr [penyamakan kulit] B334-2 Limbah dari proses dressing B334-3 Sludge IPAL B335-1 Absorben dan filter bekas [Zat warna dan pigmen] B335-2 Sludge IPAL B336-2 Sludge dari IPAL [Farmasi] B337-1 Kemasan produk farmasi [Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan] B337-2 Sludge IPAL B339-1 Off-set Cr [Fotografi] B340-1 Filter dan absorben bekas [Daur minyak pelumas bekas] B341-1 Filter dan absorben bekas [Sabun deterjen, produk pembersih, desinfektan, atau kosmetik] B341-2 Sludge AlCl3 B342-1 Sludge minyak atau lemak [Pengolahan minyak hewani atau nabati] B343-2 Sludge IPAL [Pengolahan oleokimia dasar] B344-1 Sludge dari proses pengolahan metal hardening [Metal hardening] B344-2 Sludge IPAL B345-1 Sludge dari proses plastic shaping [Metal dan plastic shaping] B350-1 Sludge dari IPAL [Seal, Gasket, dan Packing] B351-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara [Pulp dan kertas] B351-3 Sludge oil treatment dan/atau penyimpanan B351-4 Sludge IPAL pembuatan produk kertas deinking B353-1 Tonner bekas [Fotografi] B354-2 Gelas, plastik dan kayu yang terkontaminasi B3 [Semua jenis industri konstruksi] B354-3 Limbah logam yang terkontaminasi B3 B354-4 Material insulasi yang mengandung asbestos B355-2 Baterai bekas [Bengkel pemeliharaan kendaraan] B404 Slag timah putih B409 Fly ash [Proses pembakaran batu bara pada fasilitas stocker boiler dan/ atau tungku industri] B410 Bottom ash [Proses pembakaran batu bara pada fasilitas stocker boiler dan/ atau tungku industri] B413 Spent bleaching earth
Jasa Izin Pengangkutan Limbah B3 percayakan pada kami untuk mengurusnya demi menunjang bisnis pengangkutan Limbah B3. Untuk memindahkan limbah dari satu tempat ke tempat lain tidak lah mudah, apalagi bila masuk pada kategori limbah b3. Setiap pengangkutan limbah wajib memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3, karena adanya PP Nomor 101 Tahun 2014. Yaitu tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun limbah B3. Kami akan membantu proses izin pengangkutan Limbah B3 dengan secepatnya dan biaya yang tidak memberatkan. Kami melayani jasa pengurusan izin angkutan Limbah B3 di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengurusan izin angkutan Limbah B3 silahkan menghubungi Izin Pengangkutan Limbah B3Proses pengurusan izin memerlukan beberapa waktu, karena melibatkan lebih dari satu wewenang penerbitannya. Untuk izin angkutan limbah b3 ini sangat unik, dimana pada prosesnya melibatkan dua kementerian, yaitu KLH dan Kemenhub. Tentu memerlukan waktu dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, untuk membuat izin angkutan ini akan merepotkan bila lokasinya jauh dari pusat. Selain itu waktu juga akan sangat menyita Anda sebagai pengusaha. Untuk itu lah kami bersedia melayani keperluan Anda dalam mengurus izin angkutan limbah akan melakukan proses dengan profesional dan berupaya menyelesaikannya dengan cepat. Seluruh proses akan lancar dan cepat, jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Pada saat melakukan proses, kami akan memberikan progres kerja kepada Anda sebagai klien. Untuk biasa relatif terjangkau, karena kami akan memberikan harga jasa pengurusan angkutan izin limbah b3 dengan wajar. Kami akan merasa puas bilamana dapat membantu proses pengurusan izin angkutan limbah b3 Anda tepat waktu. Karena semakin cepat selesai, maka bisnis angkutan limbah b3 akan semakin cepat Kami Untuk Jasa Pengurusan Izin Angkutan Limbah B3Silahkan menghubungi kami, agar kami dapat membantu Anda dalam mengurus Izin Pengangkutan Limbah secepatnya. Anda bisa menghubungi kami lewat Chat WA, Call atau Kirim pesan pada kontak yang ada di website bijasa. Kami akan memberikan yang terbaik untuk Anda, terima kasih atas kepercayaan yang telah Anda berikan dalam pengurusan perizinan dan sertifikat pendukung usaha.
Jasa Pengangkutan Limbah B3 Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup KLH. Prosedure Rekomendasi KLH untuk Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan alur peran pengangkut limbah B3Berdasarkan PP tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut transporter limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah Pemanfaat/Pengolah/Penimbun.Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah.
jasa pengangkutan limbah b3