FreeDownload Here pdfsdocuments2 com. HUKUM ACARA PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA LAW SOCIETY. LEMBAGA PENEGAK HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Azim s Blog. diskusi mahasiswa tentang hukum Tujuan dan Fungsi. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kompas com. Tujuan dan Wewenang Praperadilan NegaraHukum com. Pengadilan HAM di Indonesia â Selainitu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.[9] Hal itu disebutkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2.[9][5] Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[9] Sementaraitu Simanjuntak (dalam Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 35) mengungkapkan bahwa perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Lembagaperadilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Tindakanpenanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. BerandaKlinikHak Asasi ManusiaMengenal Pengadilan ...Hak Asasi ManusiaMengenal Pengadilan ...Hak Asasi ManusiaKamis, 26 Januari 2023Bagaimanakah mekanisme penyelesaian pengadilan HAM ad hoc secara terperinci? Baik mekanisme melalui pengaduan keluarga korban, terbentuknya pengadilan HAM ad hoc tersebut serta mekanisme sistem peradilannya. Apakah mekanisme penyelesaian pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc persidangannya sama sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, atau mungkin saya keliru. Mohon pencerahannya. Terima kasih sebelumnya. Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM. Sementara itu, pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang mana merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat. Lalu, bagaimana perbedaan antara pengadilan HAM ad hoc dan pengadilan HAM? Kemudian, bagaimana mekanisme peradilannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Frans Sopater Hutapea, dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 22 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra HAM Ad HocPengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc atau yang disingkat sebagai pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 UU Pengadilan HAM, yang menerangkan ketentuan-ketentuan berikut. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad HAM ad hoc dibentuk melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia “DPR RI” berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Pengadilan HAM ad hoc berada di lingkungan Peradilan Pengadilan HAM ad hoc oleh DPR RI berdasarkan pada telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi oleh locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM.[1]Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[2]Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara[3]membunuh anggota kelompok;mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; ataumemindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang dimaksud sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa[4]pembunuhan;pemusnahan;perbudakan;pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;penyiksaan;perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;penghilangan orang secara paksa; ataukejahatan HAMPengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat[5] dan berada di lingkungan pengadilan umum.[6] Tugas dan kewenangan dari pengadilan HAM adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.[7] Adapun yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" termasuk juga menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8]Sebagai catatan, pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia,[9] namun tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.[10]Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hal utama yang membedakan antara pengadilan HAM dengan pengadilan HAM ad hoc adalah bahwa pengadilan HAM ad hoc dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAMHukum Acara Pengadilan HAM Ad HocMenjawab pertanyaan Anda mengenai mekanisme peradilan dalam pengadilan HAM ad hoc, adalah benar sebagaimana yang Anda sampaikan bahwa mekanismenya sama dengan Pengadilan HAM. Adapun mekanisme peradilan, atau yang dikenal dengan hukum acara, di pengadilan HAM sendiri diatur khusus dalam UU Pengadilan HAM sebagai lex specialis aturan khusus dari aturan hukum acara pidana yang berlaku secara umum. Namun, untuk hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pengadilan HAM, maka yang berlaku adalah hukum acara pidana pada umumnya.[11]Di antara ketentuan hukum acara khusus yang diatur dalam UU Pengadilan HAM adalah kewenangan penyelidikan yang diberikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia “Komnas HAM”,[12] dan kewenangan penyidikan di tangan Jaksa Agung.[13] Adapun mengenai pengaduan yang Anda tanyakan, Komnas HAM sebagai penyelidiklah yang berhak menerima laporan atau pengaduan.[14]Demikian jawaban dari kami terkait pengadilan HAM ad hoc dan proses peradilannya, semoga HukumUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007[2] Pasal 7 UU Pengadilan HAM[3] Pasal 8 UU Pengadilan HAM[4] Pasal 9 UU Pengadilan HAM[5] Pasal 1 angka 3 UU Pengadilan HAM[6] Pasal 2 UU Pengadilan HAM[7] Pasal 4 UU Pengadilan HAM[8] Penjelasan Pasal 4 UU Pengadilan HAM[9] Pasal 5 UU Pengadilan HAM[10] Pasal 6 UU Pengadilan HAM[11] Pasal 10 UU Pengadilan HAM[12] Pasal 18 ayat 1 UU Pengadilan HAM[13] Pasal 21 ayat 1 UU Pengadilan HAM[14] Pasal 19 ayat 1 huruf b UU Pengadilan HAMTags Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. A. Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Agar pelaksanaan kewajiban dan hak baik negara maupun warga negara dapat berjalan serasi dan seimbang perlu dilakukan tindakan-tindakan. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Mengoptimalkan peran lem baga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pem berantasan Korupsi KPK, Lembaga Ombudsman Repu blik Indonesia, Komisi Nasi onal Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Komisi Per lindungan Anak Indonesia KPAI, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempu an. Meningkatkan kualitas pelayan an publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan peng ingkar an kewajiban warga negara oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal sekolah/perguruan tinggi maupun non-formal kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi, sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi, seperti masih tingginya angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pemerintah mengadakan program wajib belajar 9 tahun, namun angka putus sekolah masih tinggi. Angka putus sekolah disebabkan oleh faktor dari peserta didik seperti tingkat pendidikan orang tua, tingkat pendapatan orang tua, aksesibilitas wilayah,, dan motivasi anak. Kurangnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak disebabkan oleh kesadaran masyarakat sangat rendah serta banyaknya korupsi dan penyalahgunaan pajak. yang bertanggung jawab? Pihak yang paling bertanggung jawab mengenai tingginya angka putus sekolah dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah pemerintah dan masyarakat. pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan masyarakat sebagai warga negara harus memiliki kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan membayar pajak. Solusinya ?Untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan intropeksi diri sendiri, apakah kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara. Sedangkan pihak pemerintah diharapkan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap kebijakan terutama tentang pajak. Seperti diketahui para penunggak pajak adalah para pengusaha yang memiliki modal besar. B. Membangun Partisipasi Masyarakat Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat ditampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Yang Ditampilkan lingkungan keluarga Menghormati anggota keluarga yang lebih tua Mengeluarkan pendapat dengan baik Masing-masing anggota keluarga menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik lingkungan sekolah Guru dan peserta didik memahami kewajiban dan haknya di sekolah Sebagai peserta didik harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh sekolah, sedangkan bagi guru menjalankan kode etik profesinya. Sebagai peserta didik tugas utamanya adalah belajar, jadi waktu di sekolah digunakan sepenuhnya untuk menuntut ilmu. lingkungan masyarakat Saling menghargai dan saling menghormati antar sesama warga masyarakat. Memahami dengan baik apa yang menjadi kewajiban dan hak sebagai warga masyarakat. Saling mengingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada silang sengketa. lingkungan bangsa dan negara Sebagai warga negara wajib menaati peraturan atau undang-undang yang dibuat pemerintah. Melaksankan kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak, jangan menuntut hak tapi lalai akan kewajiban. Memdukung semua kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakayat, apabila ada kebijakan yang kurang tepat dapat disampaikan melalui wakil rakyat. Berdasarkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, fungsi dari lembaga peradilan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berlandaskan dasar negara. Lembaga peradilan berfungsi sebagai penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan yang masuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Jenis perkara yang masuk disesuaikan dengan tugas dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah peranan lembaga Lembaga Peradilan dan fungsi lembaga peradilan Peradilan Mahkamah AgungMahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai pembenahan Undang-Undang tahun 1985, tugas mahkamah agung menurut undang-undang adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Mahkamah Agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut Melakukan controlling terhadap penyelenggaraan peradilan di setiap ruang lingkup peradilan dalam melaksanakan kekuasaan prilaku dan perbuatan para tugas dan fungsi hakim agung di setiap lingkungan peradilan dalam menjalankan dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat UmumMenurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan umum dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Jenis peradilan negeri dan fungsinya adalah sebagai berikuta. Peradilan tingkat Tingkat Pertama mempunyai fungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pemimpin Pengadilan dengan menyebutkan penangkapan para koruptor yang memberikan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat maka dari itu peradilan pertama harus memeriksa sah tidaknya penangkapan. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Dalam hal membangun karakter bangsa diera globalisasi peradilan tingkat pertama juga memberikan peran penting dalam menahan tersangka dengan alasan dan bukti yang Peradilan Tingkat KeduaPengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Pengadilan Tingkat Kedua adalah Menjadi ketua bagi pengadilan Negeri di dalam daerah kontrol terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya dan hal ini diharapkan dapat mengurangi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan bagi mereka yang berlaku curang mengenai hukum dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah Peradilan Agama Undang-undang Tahun 1989.Pengadilan agama adalah pengadilan yang memiliki fungsi untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, cerai dan lain-lainnya. Dalam hal keputusan permasalahan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama. d. Peradilan Militer Undang-undang Tahun 1997.Adapun fungsi dari pengadilan militer adalah mengadili dalam ruang lingkup lapangan pidana. Dari sini bisa dilihat juga kekuatan militer Indonesia dan sekutunya. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut Anggota TNI ataupun PolriSeseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang yang sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer. e. Peradilan Tata Usaha undang-undang Tahun 1986.Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN adalah suatu badan yang memiliki fungsi pengawasan dan memutus dalam hal ini sengketa tata usaha dalam Negara di tingkat pertama. Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hukum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Mahkamah KonstitusiDalam peradilan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi sebagai lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat diketahui dari latar pembentukannya yaitu sebagai penegak supremasi konstitusi Didalam penjelasan umum undang-undang Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa tugas mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 dan fungsinya adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi dan mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dimana hal ini menjadi tanggung jawab MK sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan hal yang penting dalam menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum. Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945 sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD Komisi YudisialFungsi Komisi Yudisial adalah menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman dalam hal menjamin mendirinya kekuasaan kehakiman dari pengaruh terhadap kekuasaan tertentu, juga khususnya kekuasaan pemerintah. Tugas Komisi yudisial menurut UUD 1945 untuk melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja. – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam negara Indonesia disebut sebagai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun buku Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik 2018 karya Adi Sulistiyono, pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh lembaga peradilan. Terdapat beberapa jenis lembaga peradilan, di antaranya Lembaga Peradilan Umum Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lembaga peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Pengadilan negeri memiliki tugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Baca juga Pelanggaran HAM Jenis dan Contoh KasusSedangkan pengadilan tinggi memiliki tugas menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Kekuasaan tertinggi lingkup peradilan di Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memiliki tugas membina lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memiliki tugas yang lain. Menurut Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang, sebagai berikut Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, misalnya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal pemohonan grasi dan rehabilitasi. Baca juga Penggolongan Hukum di Indonesia Lembaga Peradilan Agama Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam. Menurut Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, tugas peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, ifaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. - Upaya penegakkan Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan HAM, membuat produk hukum pengatur HAM, dan membentuk pengadilan HAM. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2014 25, pembentukkan lembaga-lembaga HAM ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkhusus pada pada Pasal 28 I Ayat 4 berbunyi, “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.” Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017 22-23 perlindungan HAM di Indonesia dikawal tidak hanya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan perundang-undangan lainnya, tetapi juga mengacu kepada ketentuan hukum pada prinsip-prinsip internasional yang tertulis dalam piagam PBB. Meski demikian, perlindungan HAM di setiap negara oleh PBB diberikan wewenang khusus untuk mengatur hal tersebut. Lembaga-Lembaga HAM di IndonesiaSebagai bentuk pengupayaan memberikan perlindungan HAM kepada masyarakat Indonesia, negara Indonesia membentuk beberapa lembaga sebagai pelindung HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Pengadilan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komnas HAMKomisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan sebutan Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang berdiri secara mandiri. Artinya, Komnas HAM memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain. Komnas HAM Indonesia dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan keberadaannya diatur pada pasal 75 sampai pasal 99. Sesuai dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM pada laman Komnas HAM Republik Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut - Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang lembaga yang berfungsi sebagai lembaga bertugas untuk mengkaji, meneliti, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakuan mediasi HAM, Komnas HAM memiliki wewenang-wewenang khusus sebagai berikut - Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di PerempuanKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau lebih dikenal sebagai Komnas HAM merupakan lembaga independent yang bergerak pada bidang perlindungan HAM terkhusus perempuan Indonesia. Dari laman Komnas Perempuan, pembentukan Komnas Perempuan bermula pada kasus kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 di Indonesia. Sehingga, berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, dan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Hak Asasi Manusia LNHAM berkiprah kepada kriteria-kritera dikembangan oleh The Paris Principles. Sebagai bentuk dari penanganan kasus serta perlindungan HAM terhadap perempuan, Komnas HAM berlandaskan kepada dua tujuan, yaitu - Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi HAMPengadilan Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal sebagai Pengadilan HAM merupakan Pengadilan Khusus di lingkungan Peradilan Umum. Dari laman DPR Republik Indonesia, Pengadilan HAM diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM memiliki wewenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manuai yang berat. Pelanggaran HAM berat dalam Pasal 7 dalam UU Pengadilan HAM termasuk dalam kasus kejahatan genosida dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, Pengadilan HAM juga memiliki wewenang dalam memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia sesuai dalam pasal 5 dalam UU Pengadilan HAM. Pengadilan HAM tidak memiliki wewenang dalam memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh seseorang berumur di bawah 18 tahun saat kejahatan dilakukan. LBH JakartaMelalui laman LBH Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta atau dikenal sebagai LBH Jakarta dibentuk ketika dilakukan penyampaian gagasan yang diadakan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia Peradin ke III tahun 1969. Selanjutnya, gagasan tersebut mendapat persetujuan oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 berisikan tentang penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. LBH didirikan untuk memberikan bantuan hukum berkaitan dengan kemiskinan di Indonesia serta sebagai yayasan yang memperjuangkan hak rakyat miskin yang tidak mampu mengakses keadilan bantuan hukum. Saat ini, LBH telah berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI dan memiliki 15 cabang kantor tersebar di seluruh Kebenaran dan RekonsiliasiDari laman DPR Republik Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat serta melaksanakan rekonsiliasi. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk beradasarkan beberapa asas, terdiri dari kemandirian, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamiaan dan persatuan bangsa. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, memiliki tujuan pembentukan sebagai berikut - Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan- Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling Negara Republik IndonesiaKepolisian Negara Republik Indonesia atau juga biasa disingkat sebagai Polri merupakan Kepolisian Nasional, seperti diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk menjamin tertib serta tegaknya hukum di Indonesia. Selain itu, Polri juga memiliki tujuan untuk mencapai ketentraman masyarakat untuk mencapai keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Melalui laman DPR Republik Indonesia, Polri berfungsi sebagai pemerintahan negara dalam bidang penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pembimbingan masyarakat untuk menjamin ketertiban dan penegakan hukum di Indonesia. - Pendidikan Kontributor Marhamah Ika PutriPenulis Marhamah Ika PutriEditor Yandri Daniel Damaledo

jelaskan fungsi lembaga peradilan dalam penanganan pelanggaran hak