Jakarta(antarasulteng.com) - Peringatan ke-60 tahun Konfrensi Asia Afrika yang berakhir pada Jumat (24/4) tidak hanya dimanfaatkan untuk mempererat kerja sama ekonomi dan politik ANTARA News sulteng hiburan & gaya hidup
POLIGAMIANTARA TEKS DAN KONTEKS DAN KAITANNYA DENGAN NIKAH SIRI. by IMANUDDIN AB. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Poligami. Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. by Dewi Handariatul Mahmudah. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF.
Maka Islam mengatur batas-batas hubungan pria dan wanita, pernikahan, dan rumah tangga dengan cukup detail. Sebab, hal ini dipandang sebagai masalah asasi yang harus diselesaikan sejak dini. Oleh karena perbedaan fungsi tersebut pula, tidaklah mungkin pria dan wanita berada dalam kedudukan yang sama.
ImamNawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma' (kata sepakat ulama). (Idem). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa aurat pada laki-laki ada lima pendapat dalam madzhab Syafi'i. Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
Itulahyang dapat kami bagikan terkait jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam. Admin dari blog Terkait Perbedaan 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam dibawah ini. Berhias Dalam Aturan Islam Riau Pagi. Sumber dari
Vay Nhanh Fast Money. Ringkasan Pidato Hazrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifah Ahmadiyah V aba pada Sesi Wanita di Salanah UK 2021 Setelah membaca Tasysyahud, Ta’awwudz dan Surah al-Fatihah, Huzur, Hazrat Mirza Masroor Ahmad aba mengatakan bahwa saat ini, atas nama pencerahan dan kebebasan, telah muncul pandangan-pandangan yang jauh dari pencerahan dan menuntun pada kegelapan. Membuka Mata Rohani di Tengah Hal-hal Keduniawian Huzur aba bersabda bahwa apa yang disebut kebebasan yang digembar-gemborkan akhir-akhir ini sebenarnya mengarah pada kerusakan. Apa yang tidak disadari oleh sebagian orang adalah atas nama pencerahan dan kebebasan, hal itu mengarahkan generasi masa depan kita pada jalan kehancuran. Ketika orang-orang duniawi berupaya menyelamatkan diri dari kejahatan, mereka jatuh pada kejahatan yang lain, karena mata rohani mereka tertutup. Keduniawian telah menjadikan orang-orang sangat jauh dari agama, sampai-sampai mereka tidak tidak ingin membuka mata rohani mereka. Islam secara khusus dipandang rendah dan dikatakan bahwa Islam sudah tidak relevan. Padalah Islamlah yang memberikan ajaran untuk memenuhi hak-hak setiap orang. Islam memberikan kebebasan, seraya menetapkan batas-batas bagi orang lain, dan memberikan ajaran tentang bagaimana menerapkannya. Apakah Islam Memberikan Hak kepada Wanita? Huzur aba bersabda bahwa secara umum, terdapat tuduhan bahwa Islam tidak memberikan kebebasan kepada wanita. Tuduhan ini muncul karena kurangnya pengetahuan, atau hanya sekedar untuk melemparkan tuduhan. Islam mengajarkan bahwa jika masyarakat yang damai telah diupayakan, maka hak setiap orang harus dijamin dan setiap orang harus menjalankan peran dan kewajibannya. Islam tidak hanya memberi tahu kepada para wanita untuk mendapatkan hak-hak mereka tetapi juga mengajarkan untuk memahami derajat mereka dan menjauhkan diri dari keburukan. Huzur aba bersabda bahwa Allah telah memberikan berbagai ajaran tentang wanita, dan bagaimana menghormati wanita telah dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian, di zaman ini, Hadhrat Masih Mau’ud as telah menunjukkan kepada kita bagaimana wanita harus dimuliakan dan dihormati, dan ajaran-ajaran ini telah ditegaskan kembali oleh para khalifah beliau. Ketika semua ajaran ini tersedia, orang-orang tidak boleh menanggap bahwa Islam tidak memberikan hak-hak perempuan. Huzur aba bersabda bahwa hak-hak bagi wanita yang ditekankan oleh Islam tidak disebutkan dalam hukum rohani atau duniawi lainnya. Huzur aba menyampaikan bahwa hak-hak yang diberikan kepada wanita oleh Islam juga dijelaskan melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacakan pada saat Nikah. Seperti dinyatakan dalam Al-Qur’an “Dia-lah yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu dan darinya Dia menjadikan pasangannya supaya ia mendapat ketenteraman darinya. Maka ketika dicampurinya mengandunglah ia, suatu kandungan yang ringan, lalu ia berjalan kian kemari dengan kandungan itu, maka ketika kandungannya terasa berat, keduanya berdoa kepada Allah, Tuhan-nya, “Seandainya Engkau memberi kami seorang anak yang shaleh niscaya kami akan menjadi di antara orang-orang yang bersyukur.” 7 190 Huzur aba bersabda bahwa hal ini menunjukkan, sejak awal pernikahan, telah dijelaskan bahwa pria dan wanita adalah sama, mereka diciptakan dari satu jiwa, dengan demikian keduanya memiliki kedudukan yang sama. Huzur aba bersabda bahwa kesetaraan yang sama telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa wanita juga harus dimintai musyawarah dalam berbagai hal. Suatu kali seorang wanita memberikan suatu saran dalam suatu masalah dan kemudian ia disuruh diam, Ia mengatakan bahwa hari-hari membungkam wanita telah berakhir, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri bersabda bahwa wanita harus diajak bermusyawarah dalam hal-hal tertentu. Jadi bahkan wanita pun merasa bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan hak-hak kepada mereka. Huzur aba bersabda bahwa kita harus memahami bahwa hak-hak ini telah diberikan oleh Islam, dan kita tidak boleh terhalangi oleh berbagai gerakan yang muncul di dunia atas nama kebebasan dan kemerdekaan. Kita harus memberitahu mereka bahwa sejauh menyangkut hak, hal itu telah diberikan oleh Islam, tetapi kebebasan yang mereka upayakan, pada kenyataannya mengurangi hak-hak perempuan. Banyak kolumnis telah menulis bahwa seruan kebebasan pada hari ini bukanlah untuk kepentingan perempuan, tetapi dibuat untuk kepentingan pribadi. Pernikahan dalam Islam Huzur aba mengutip sabda Hazrat Masih Mau’ud as yang menjelaskan bahwa hak-hak yang diberikan kepada wanita oleh Islam tidak diberikan di tempat lain. Hubungan antara suami dan istri hendaknya seperti dua sahabat. Saksi pertama akhlak seorang suami adalah istrinya. Lebih jauh, Islam mengajarkan bahwa yang terbaik di antara kalian adalah yang terbaik untuk keluarganya. Jika seseorang tidak dapat berdamai dengan istrinya, maka ia tidak dapat berdamai dengan Tuhan. Huzur aba bersabda bahwa persahabatan sejati adalah ikatan yang kuat antara dua orang. Oleh karena itu, hubungan yang sama harus dibangun antara suami dan istri. Dan tentunya ini harus dibangun setelah pernikahan. Dalam masyarakat saat ini, seorang pria dan wanita menjalin persahabatan sebelumnya, baru kemudian menikah. Namun, data menunjukkan bahwa pernikahan semacam itu memiliki persentase kahancuran rumah tangga yang lebih tinggi. Dalam Islam, seseorang menikah dilandasi untuk meraih keridhaan Allah. Huzur aba bersabda bahwa pada saat yang sama, bukan berarti orang tua memaksa anak-anak mereka untuk menikah. Terdapat beberapa orang memilihkan dengan siapa anak-anak mereka harus dinikahkan, berdasarkan pilihan yang mereka sukai atau kasta. Ini hal yang keliru, peran orang tua seharusnya adalah memperbanyak doa dan menyampaikan saran mereka. Islam dengan tegas melarang pernikahan paksa. Hak-hak kepada Keluarga Huzur aba bersabda bahwa banyak masalah rumah tangga yang muncul ketika laki-laki tidak menghormati istri mereka dan memenuhi hak-hak mereka. Inilah sebabnya mengapa Islam mengajarkan bahwa yang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik untuk keluarganya. Huzur aba bersabda bahwa ada kalanya, ketika setelah menikah, pasangan suami istri tinggal bersama orang tua suaminya, yang terkadang timbul masalah antara istri dan mertuanya. Oleh karena itu, wanita memiliki hak untuk meminta rumah yang terpisah, dan ini harus dihormati oleh pria jika kondisi memungkinkan. Demikian pula, wanita diberikan mahar pada saat pernikahan. Wanita juga diberikan bagian dalam warisan, sesuatu yang bahkan di dunia Barat belum pernah terdengar sebelumnya. Huzur aba bersabda bahwa Islam juga mendorong pendidikan bagi wanita. Disebutkan dalam hadits bahwa jika seseorang memiliki dua anak perempuan dan kemudian mendidik mereka dengan baik, maka hal itu dapat mengampuni dosanya dan masuk surga. Oleh karena itu, perempuan harus didorong untuk meraih pendidikan yang tinggi. Tetapi pada saat yang sama, mereka harus menyadari tanggung jawab mereka dalam merawat generasi mendatang. Inilah sebabnya mengapa Islam mengajarkan bahwa surga terletak di bawah telapak kaki ibu. Keistimewaan ini telah diberikan kepada wanita, bukan pria. Oleh karena itu, wanita sebenarnya bisa jauh mengungguli pria jika mereka menginginkannya. Memperlakukan Wanita Dengan Adil Huzur aba bersabda bahwa Islam juga memberikan hak perceraian, hak yang telah diberikan kepada pria dan wanita secara setara. Pria telah diperintahkan bahwa dalam kondisi perceraian itu, mereka tidak boleh bertindak tidak adil terhadap wanita. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda bahwa Allah mengetahui segala sesuatu; jika dalam hal perpisahan, wanita diperlakukan tidak adil dan kemudian ia mendoakan sesuatu pada suaminya, maka doa itu akan didengar oleh Allah. Oleh karena itu, para pria diperingatkan untuk berhati-hati dalam cara mereka memperlakukan istri mereka. Huzur aba mengatakan terdapat satu tuduhan lain bahwa dengan mengizinkan laki-laki memiliki lebih dari satu istri poligami maka hak-hak perempuan tidak terpenuhi. Perlu dipahami bahwa memiliki lebih dari satu istri hanya dalam keadaan tertentu. Izin ini sama sekali bukan untuk memuaskan keinginan seseorang. Padahal, jika kita melihat masyarakat modern, memiliki lebih dari satu pasangan sudah menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu, harus dipahami bahwa memiliki lebih dari satu istri adalah dalam keadaan tertentu dan dengan syarat yang ketat, yang paling utama adalah bersikap adil. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda bahwa jika seseorang benar-benar memahami sejauh mana Islam memerintahkan laki-laki untuk berlaku adil terhadap istri mereka, maka mungkin laki-laki tidak mau menikahi satu istripun, karena takut tidak mampu memenuhi syarat-syarat itu. Lebih jauh lagi, Islam mengajarkan bahwa kalaupun semua syarat untuk pernikahan kedua terpenuhi, tetapi kemudian istri pertama tidak senang karenanya, maka dia tidak boleh menikahi lagi. Bahkan pada saat menikah, seorang wanita dapat meminta janji dari suaminya bahwa dia tidak akan pernah menikah lagi. Huzur aba bersabda bahwa adalah tanggung jawab laki-laki untuk memastikan bahwa semua kebutuhan istri terpenuhi. Bahkan, jika istri bekerja dan berpenghasilan, pria tidak boleh menuntut kekayaannya. Laki-laki tidak boleh menyakiti istri mereka dan harus memperhatikan mereka dalam segala hal. Oleh karena itu, hak-hak perempuan telah ditetapkan dengan kuat, dan laki-laki telah diberitahu akan tanggung jawab mereka. Bisakah Wanita Meraih Derajat Rohani seperti Pria? Huzur aba bersabda bahwa suatu ketika seorang wanita menjumpai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan berkata bahwa para laki-laki dapat pergi berjihad dan melakukan berbagai hal lainnya juga. Tetapi perempuan, menetap di rumah dan mengurus rumah tangga dan anak-anak mereka. Jika demikian, dapatkah wanita mencapai derajat rohani yang sama dengan pria? Pertanyaan ini menyenangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mengungkapkan betapa terkesannya beliau dengan cara wanita itu menyampaikan masalah dan pemikirannya yang mendalam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya yang duduk bersama beliau bahwa mereka harus menghormati wanita. Rasulullah saw bersabda kepadanya bahwa untuk masalah yang dia sampaikan, pria dan wanita adalah sama. Islam mengajarkan bahwa laki-laki adalah wali hanya dalam hal tanggung jawab yang mereka emban, sebaliknya jika menyangkut derajat, baik laki-laki dan perempuan adalah sama. Huzur aba bersabda bahwa Islam juga mengajarkan untuk menerapkan pardah. Harus diingat bahwa di mana wanita diperintahkan untuk berpardah, laki-laki diperintahkan terlebih dahulu untuk bersikap sopan dan menundukkan pandangan mereka. Tujuan pardah bukan untuk membatasi wanita, melainkan untuk melindungi pria dan wanita dari kegoyahan. Jadi, ketika beberapa orang mengatakan bahwa tidak semua pria menatap wanita, mereka harus memahami bahwa ini bukan satu-satunya tujuan pardah, melainkan tujuannya adalah untuk melindungi semua orang. Selain itu, pembatasan yang tidak semestinya tidak boleh diterapkan dalam hal pardah. Hadhrat Masih Mau’ud as bersabda bahwa pardah bukan berarti wanita merasa terbatasi dalam hal apa yang mereka ingin kerjakan, atau terbatasi karena tinggal di rumah saja. Wanita tentu bisa ke luar rumah dan berbaur dengan masyarakat, dengan tetap menjaga pardah dan kesopanan. Islam berusaha untuk menegakkan ketakwaan dan pardah dimaksudkan untuk itu. Huzur aba berdoa semoga kita selalu menapaki jalan ketakwaan. Setiap wanita dan gadis Muslim harus memahami martabat mereka berdasarkan ajaran Islam dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , bukan mengikuti orang-orang duniawi yang secara membabi buta menyatakan kebebasan. Sungguh tanggung jawab setiap wanita dan gadis Ahmadi untuk menunjukkan kepada dunia martabat wanita yang sebenarnya, tanpa adanya rasa rendah diri. Ringkasan oleh The Review of Religions.
jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam – Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berhias. Namun, perbedaan berhias antara pria dan wanita dalam pandangan Islam sangat jelas. Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berikut adalah perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam. Pertama, Islam melarang pria untuk memakai parfum atau minyak wangi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kamu memakai parfum, karena ia termasuk tanda-tanda keangkuhan.” Ini berarti bahwa pria tidak diizinkan untuk menggunakan parfum atau minyak wangi untuk berhias. Kedua, Islam juga melarang pria untuk berhias dengan pakaian yang diciptakan untuk wanita. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki memakai pakaian wanita, dan jangan pula seorang wanita memakai pakaian laki-laki.” Ketiga, Islam melarang pria untuk memakai perhiasan, seperti cincin, gelang, kalung, dan anting-anting. Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Tidak ada seorang pun yang boleh memakai perhiasan, kecuali wanita.” Keempat, Islam melarang pria untuk memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seorang laki-laki berusaha untuk berhias, maka ia telah berbuat dosa.” Kelima, Islam mengizinkan wanita untuk berhias dengan cara yang terbatas. Wanita diizinkan untuk memoles wajah, menggunting kuku, mencukur rambut, dan memakai perhiasan. Namun, mereka tidak boleh berlebihan dalam berhias. Secara keseluruhan, perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam sangat jelas. Pria tidak diizinkan untuk memakai parfum, pakaian wanita, ataupun perhiasan. Sementara itu, wanita diizinkan untuk berhias dengan cara yang terbatas. Oleh karena itu, umat Islam harus menaati perbedaan berhias menurut pandangan Islam. Summary 1Penjelasan Lengkap jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam– Islam mengajarkan umatnya untuk berhias– Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas– Pria dilarang memakai parfum, pakaian wanita, dan perhiasan– Wanita diizinkan berhias dengan cara terbatas– Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut– Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah – Islam mengajarkan umatnya untuk berhias Islam mengajarkan umatnya untuk berhias, namun berhias secara berbeda antara pria dan wanita. Berdasarkan ajaran Islam, hukum berhias untuk pria dan wanita berbeda. Hal ini karena adanya perbedaan antara keduanya dari sisi fitrah dan psikologis. Menurut ajaran Islam, berhias bagi pria adalah diperbolehkan, namun tidak diinginkan. Pria diperbolehkan untuk memakai pakaian yang bergaya dan berpakaian rapi, namun harus dalam batasan yang wajar. Pria juga diperbolehkan untuk menggunakan wewangian dan kosmetik, namun harus dalam batasan yang wajar. Berbeda dengan pria, berhias bagi wanita diperbolehkan dan diinginkan. Wanita diperbolehkan untuk menggunakan pakaian yang bergaya dan berpakaian rapi, namun harus sesuai dengan tata krama dan hukum Islam. Wanita juga diperbolehkan untuk menggunakan wewangian dan kosmetik, namun harus dalam batasan yang wajar. Selain itu, wanita juga diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan, seperti cincin, gelang, anting-anting, dan lainnya. Dalam konteks hukum Islam, berhias untuk pria dan wanita memiliki beberapa persamaan. Keduanya tidak diperbolehkan untuk berlebihan dalam berhias dan menampilkan diri untuk menarik perhatian pasangan lawan jenis. Islam juga menegaskan bahwa berhias diharamkan jika mengundang cinta duniawi dan nafsu syahwat. Secara keseluruhan, berhias menurut pandangan Islam adalah diperbolehkan dan diinginkan untuk wanita, namun tidak diinginkan untuk pria. Berhias harus dilakukan dalam batasan yang wajar, tidak berlebihan, dan tidak menarik perhatian pasangan lawan jenis. Hal ini untuk menghindari munculnya perasaan cinta duniawi dan nafsu syahwat. – Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas Perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan Islam jelas. Berhias adalah salah satu cara untuk menyampaikan identitas gender agar dapat dikenali. Sejak zaman dahulu, berhias telah menjadi bagian penting dari budaya di seluruh dunia. Berhias dapat menjadi simbol status sosial dan kekayaan. Namun, dalam pandangan Islam, berhias merupakan bentuk ibadah yang diatur dalam syariat dan menghormati ajaran agama. Dalam pandangan Islam, berhias adalah bagian dari menghormati Allah dan menggambarkan kesucian. Sebagai contoh, bagi wanita, berhias adalah cara untuk menghormati Allah dengan menutup aurat mereka. Ini termasuk mengenakan jilbab, hijab, atau jilbab berkerudung. Selain itu, wanita juga harus menutupi tubuhnya dengan pakaian yang longgar dan tidak menampilkan bentuk tubuh. Hal ini untuk menghindari fitnah dan menghormati ajaran agama. Pria juga diharapkan untuk berhias dalam pandangan Islam, meskipun dalam jumlah yang berbeda. Pria dilarang memakai pakaian yang ketat atau menampilkan bentuk tubuh. Sebaliknya, mereka dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati ajaran agama dan menghindari perilaku yang tidak sopan atau terlalu gaul. Dalam pandangan Islam, berhias juga dianggap sebagai suatu keharusan. Berhias dipercaya dapat meningkatkan kepercayaan diri dan juga meningkatkan rasa hormat terhadap orang lain. Berhias dapat membuat seseorang tampak lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup. Sebuah hadits dari Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Allah menyukai jika salah satu dari kamu berhias.” Meskipun berhias dianggap sebagai suatu keharusan dalam pandangan Islam, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama bagi wanita, mereka harus menghindari berhias secara berlebihan atau menampilkan bentuk tubuh yang berlebihan. Berhias secara berlebihan dapat mengundang fitnah dan komentar negatif dari orang lain. Oleh karena itu, wanita harus berhati-hati dalam berhias dan menghormati ajaran agama. Kesimpulannya, perbedaan berhias antara pria dan wanita dalam pandangan Islam jelas. Wanita dianjurkan untuk berhias dengan cara menutupi aurat mereka dan menghindari berhias secara berlebihan. Pria diharapkan untuk berhias dengan cara memakai pakaian yang rapi dan sopan. Berhias adalah bagian dari menghormati Allah dan juga kepercayaan diri. Oleh karena itu, wanita harus menghormati ajaran agama dan berhati-hati dalam berhias. – Pria dilarang memakai parfum, pakaian wanita, dan perhiasan Berdasarkan pandangan Islam, pria dan wanita sangat berbeda dalam berhias. Hal ini didasarkan pada ajaran agama yang memberi sanksi bagi siapa pun yang mencoba menyamakan keduanya. Secara umum, wanita dapat memakai pakaian dan perhiasan yang mereka suka tanpa terikat oleh aturan yang ketat. Namun, pria dilarang memakai pakaian wanita, parfum, dan perhiasan tertentu. Ketika datang ke berhias, pandangan Islam mengharuskan pria untuk berpakaian rapi dan sopan, namun tidak berlebihan. Mereka dilarang memakai pakaian wanita, seperti jubah atau gaun, dan perhiasan seperti anting-anting, cincin dan gelang. Parfum juga dilarang bagi pria, karena membuat mereka menarik perhatian yang tidak diinginkan. Para wanita diharapkan untuk menghargai diri mereka dengan berhias, namun juga harus patuh pada aturan agama. Mereka diizinkan memakai pakaian rapi dan indah, seperti jubah, gaun, dan perhiasan. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa mereka tidak berlebihan dalam berhias, dan memastikan bahwa pakaian dan aksesori yang dipakai tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan. Parfum juga diperbolehkan untuk wanita, asalkan mereka tidak terlalu berlebihan. Ketika datang ke berhias, pandangan Islam mengajarkan kita untuk menghargai diri sendiri dan berpakaian dengan rapi dan sopan. Sebagai laki-laki, kita harus menghindari menggunakan pakaian wanita, parfum, dan perhiasan. Untuk wanita, mereka diizinkan untuk mengenakan pakaian dan perhiasan yang indah, tetapi juga harus memastikan bahwa mereka tidak berlebihan dalam berhias. Ini adalah tujuan utama berhias dalam pandangan Islam, yaitu untuk menghormati diri sendiri dan memastikan bahwa kita tidak menarik perhatian yang tidak diinginkan. – Wanita diizinkan berhias dengan cara terbatas Berdasarkan pandangan Islam, terdapat perbedaan antara pria dan wanita dalam hal berhias. Berhias merupakan salah satu bentuk ekspresi diri yang diperbolehkan oleh agama. Namun, pada dasarnya, berhias adalah bentuk menjaga penampilan luar. Islam mengizinkan berhias dengan cara-cara terbatas, terutama bagi para wanita. Dalam hal berhias, wanita diizinkan untuk menggunakan kosmetik dan wewangian yang halal. Para wanita juga diizinkan untuk menggunakan pakaian yang menutupi tubuh mereka dan berhias dengan anting-anting, gelang, kalung, dan cincin. Hal yang penting adalah wanita harus berhias secara sederhana dan tidak berlebihan. Pria diizinkan untuk berhias, namun dengan cara yang berbeda. Pria diizinkan untuk menggunakan parfum dan wewangian yang halal, serta ikat pinggang dan cincin untuk memperindah penampilan mereka. Mereka juga diizinkan untuk memakai pakaian yang rapi dan memperhatikan kebersihan. Namun, pria tidak diizinkan untuk menggunakan kosmetik atau berhias dengan bentuk lainnya yang biasanya lebih umum digunakan oleh wanita. Kesimpulannya, berhias merupakan salah satu bentuk ekspresi diri yang diizinkan oleh agama Islam. Pria dan wanita memiliki cara berbeda dalam hal berhias. Wanita diizinkan berhias dengan cara yang terbatas, termasuk menggunakan kosmetik dan wewangian halal, menggunakan pakaian yang menutupi tubuh mereka, dan menggunakan anting-anting, gelang, kalung, dan cincin. Sedangkan pria diizinkan untuk berhias dengan cara yang sederhana, seperti menggunakan parfum dan wewangian yang halal, ikat pinggang, dan cincin. – Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut Berhias adalah sebuah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk meningkatkan penampilan mereka. Berhias bisa meliputi berbagai hal, seperti memakai make up, menggunting kuku, atau mencukur rambut. Berhias merupakan hal yang sangat kontroversial dari sudut pandang agama. Beberapa agama memperbolehkan berhias, sementara yang lain melarangnya atau membatasi jenis perhiasan yang diizinkan. Pandangan Islam tentang berhias bervariasi tergantung pada jenis perhiasan yang dimaksud. Meskipun Islam mengizinkan wanita berhias, pandangan Islam tentang perhiasan pria berbeda. Menurut pandangan Islam, pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa pria tidak boleh berhias dengan cara-cara tersebut. Berdasarkan pandangan Islam, berhias yang diperbolehkan bagi pria adalah menggunakan parfum dan mengenakan pakaian yang rapi dan bersih. Hal ini dimaksudkan agar pria dapat terlihat rapi dan bersih, meskipun tanpa mengikuti gaya berhias yang populer. Selain itu, Islam juga menganjurkan pria untuk menjaga wajah mereka dari berbagai jenis pengotoran untuk menjaga kebersihan. Perbedaan lain antara berhias pria dan wanita menurut pandangan Islam adalah bahwa wanita lebih diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan, seperti riasan wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut. Hal ini karena wanita dianjurkan untuk menjaga penampilan mereka, namun juga dilarang untuk berlebihan. Wanita dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan atau menonjolkan kecantikan mereka. Kesimpulannya, berhias menurut pandangan Islam merupakan hal yang diperbolehkan, meskipun ada beberapa perbedaan antara berhias pria dan wanita. Pria dilarang memoles wajah, menggunting kuku, dan mencukur rambut, sementara wanita lebih diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut, asalkan tidak berlebihan. Islam juga menganjurkan pria untuk menjaga kebersihan wajah mereka dan menggunakan parfum untuk meningkatkan penampilan mereka. – Hal ini dilarang karena dapat menimbulkan fitnah Berhias adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan dan menarik perhatian orang lain. Dalam Islam, berhias adalah sebuah bentuk ibadah yang dapat meningkatkan kecantikan dan keindahan seseorang. Namun, agar tidak menimbulkan fitnah, Islam mengatur perbedaan berhias antara pria dan wanita. Menurut pandangan Islam, pria dalam berhias harus menghindari segala bentuk yang dapat menimbulkan fitnah. Seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah saw “Tidak boleh seorang laki-laki berhias seperti seorang perempuan dan tidak boleh seorang perempuan berhias seperti seorang laki-laki.” Oleh karena itu, pria dilarang berhias dengan cara yang akan menimbulkan fitnah seperti memakai parfum wangi, memakai kosmetik, atau memasang aksesori riasan. Sedangkan untuk wanita, Islam memberikan kebebasan untuk berhias dengan cara yang sesuai dengan syariat. Wanita diperbolehkan menggunakan parfum wangi, kosmetik, dan memasang aksesori riasan, asalkan tidak berlebihan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan mereka. Wanita juga harus menjaga kesopanan dan tidak menarik perhatian orang lain secara berlebihan. Pada dasarnya, Islam melarang pria dan wanita berhias dengan cara yang dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, baik pria maupun wanita harus menerapkan standar berhias yang sopan dan sesuai dengan syariat. Mereka harus menghindari segala bentuk berhias yang akan menimbulkan fitnah. Dengan menerapkan standar berhias yang sopan, maka akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan baik pria maupun wanita.
Connection timed out Error code 522 2023-06-15 075116 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7939559a6b1e91 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
The purpose of this study is to determine the role and rights of women in Islamic and Western views. Islam is a grace to all nature and although we know that women are created from male ribs, Islam never states that women’s degrees are below men. The methodology used literature studies. As for the research results that the role of women is said to be important because of the many heavy loads it has to deal with, even the burdens that men should have been imposing. Women have equal and equal rights in Islam in contrast to those prosecuted by Western women who demand equality and identification between men and women in every respect. The point of departure they use in this is that their rights must be equal, identical and comparable. There is no privilege and primacy for either of them. Equations are different from those of the identities. The gender equations many westerners had buzzed, evidently having permeated into the body of these Muslims' Muslims. They had been fooled by the thoughts of the westerners, not even a few of whom were to screech the thought. Natural law is fixed in nature to have regulated gender relations in society. So, when in society there is and there is a female subordination phenomenon, it is due to female biological factors. Some answers about the low role of public dissector women due to biological constraints, such as menstruation, pregnancy, childbirth, and breastfeeding. All of them became women's inhibitors to play a significant role in society. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 140 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Peranan wanita dalam Islam dan feminisme barat Hamidah Hanim Universitas Sains Cut Nyak Dhien e-mail hamidahhanim1512 Abstract The purpose of this study is to determine the role and rights of women in Islamic and Western views. Islam is a grace to all nature and although we know that women are created from male ribs, Islam never states that women’s degrees are below men. The methodology used literature studies. As for the research results that the role of women is said to be important because of the many heavy loads it has to deal with, even the burdens that men should have been imposing. Women have equal and equal rights in Islam in contrast to those prosecuted by Western women who demand equality and identification between men and women in every respect. The point of departure they use in this is that their rights must be equal, identical and comparable. There is no privilege and primacy for either of them. Equations are different from those of the identities. The gender equations many westerners had buzzed, evidently having permeated into the body of these Muslims' Muslims. They had been fooled by the thoughts of the westerners, not even a few of whom were to screech the thought. Natural law is fixed in nature to have regulated gender relations in society. So, when in society there is and there is a female subordination phenomenon, it is due to female biological factors. Some answers about the low role of public dissector women due to biological constraints, such as menstruation, pregnancy, childbirth, and breastfeeding. All of them became women's inhibitors to play a significant role in society. Keywords Feminism, Gender, Sharia, Islamic Abstrak Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan hak wanita dalam pandangan Islam dan Barat. Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan meski kita mengetahui bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, namun Islam tidak pernah menyatakan bahwa derajat wanita dibawah laki-laki. Metodologi yang digunakan studi literature. Adapun hasil penelitian bahwa Peran wanita dikatakan penting karena banyak beban-beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh pria. Wanita mempunyai hak yang sama dan setara dalam Islam berbeda dengan yang dituntut oleh wanita-wanita Barat yang menuntut persamaan dan keidentikan antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam hal ini ialah hak-hak mereka harus sama, identik dan sebanding. Tidak ada hak pengistimewaan dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Persamaan berbeda dengan keidentikan. Persamaan gender yang banyak didengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Hukum alam bersifat tetap telah mengatur relasi gender di masyarakat. Jadi, apabila di dalam masyarakat terdapat dan terjadi fenomena subordinasi perempuan, hal tersebut disebabkan karena faktor biologis perempuan. Beberapa jawaban tentang rendahnya peran perempuan disektor publik karena kendala bilogis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Kesemuanya itu menjadi penghambat perempuan untuk berperan signifikan dalam masyarakat. Kata Kunci Feminisme, Gender, Islami, Syariat. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 141 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License A. Pendahuluan Islam dan perempuan merupakan dua kata yang tidak terpisahkan. Kemuliaan perempuan dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan muncul dan berkembang sejalan dengan era kejayaan Islam hingga saat sekarang ini. Al-qur’an mengkhususkan surat Annisa’ sebagai pemuliaan terhadap perempuan, yang menggambarkan tentang hak dan kewajiban, kenyataan sosial dalam berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Di sini perempuan memainkan perannya. Peran wanita begitu penting dalam kehidupan sosial, dikarenakan ada banyak beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban yang semestinya dipikul oleh pria namun diambil alih oleh wanita. Oleh karena itu, secara khusus pula, Islam memuliakan perempuan tiga kali dibandingkan laki-laki. Hal ini dapat dibuktikan dengan kewajiban kita untuk berbakti kepada ibu, juga bersikap santun kepadanya. Jadi diharapkan dengan baiknya tatanan maka dapat berdampak baik pula terhadap tatanan sosial masyarakat. Pada setiap pelaksanaan perubahan sosial, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung kesuksesan suatu perencanaan, khususnya pada pemberlakuan Syari’at Islam. Oleh sebab itu, maka pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam yang dinilai melemahkan posisi perempuan dalam era global harus diluruskan kembali. Penyebaran pesan damai kepada masyarakat harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar masyarakat lebih mengerti tentang bagaimana Islam mempunyai falsafah khusus mengenai hubungan hak-hak pria dan wanita dalam keluarga. Dalam pandangan feminisme ala Barat, mereka menuntut persamaan hak antara pria dan wanita dalam segala hal. Titik tolak yang digunakan mereka dalam hal ini ialah hak-hak mereka harus sama, identik dan sebanding. Tidak ada hak pengistimewaan dan pengutamaan bagi salah satu dari keduanya. Mereka mengartikan persamaan sebagai kesederajatan dan kesebandingan. Sementara identik berarti keduanya harus persis sama. Sejarah bersaksi bahwa faktor kehancuran budaya Yunani yang paling menonjol adalah karena keluarnya para wanita secara bebas diberbagai lapangan pekerjaan. Jalanan dipenuhi oleh para wanita yang keluar rumah berdesak-desakan dan berkompetisi dengan kaum lelaki. Dari sini kemudian timbul fitnah. Kaum lelaki lantas kehilangan kendali atas akhlaknya. Padahal jika akhlak sebuah masyarakat lenyap maka lenyap pula eksistensi masyarakat itu. Kehancuran merajalela karena akhlak tak lagi menjadi pengendali jiwa. Tak ada lagi kebaikan di tengah manusia. Dari sini kembalilah masyarakat tersebut kepada bentuk masyarakat hewani. Masyarakat yg melampiaskan semua nafsu dan keinginan tanpa memperhatikan norma dan nilai-nilai yg ada. Masyarakat muslim saat ini telah berada di bibir jurang kenyataan yang menyakitkan tersebut. Penyeru-penyeru pembebasan wanita gembira melihat At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 142 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License fenomena umum di tengah masyarakat muslim. Wanita bekerja di luar rumah, pakaian yang tidak menutup aurat, hancurnya akhlak serta nilai-nilai Islam. Dan memang itulah tujuan yang mereka canangkan. Dengan kenyataaan tersebut, serta-merta masyarakat muslim menjadi masyarakat yg terhina, terbelakang dan ketinggalan dalam segala bidang kehidupan. Kelompok masyarakat yang mudah terpengaruh dengan isu feminisme ala Barat salah satunya adalah mahasiswi. Sebab mereka termasuk kelompok rentan pelanggar qanun Perda dalam lingkungan pelaksanaan Syari’at Islam yang saat ini sedang dalam evaluasi karena masih belum mampu menjawab permasalahan umat secara keseluruhan. Perkembangan fisik dan psikis yang dialami mahasiswa dalam kurun waktu usia 19 tahun hingga usia 23 tahun usia remaja, dihadapkan pada pertanyaan tentang “siapakah saya?” dan “kemakah saya akan pergi?” Atkinson, Atkinson, dan Hilgard, 2011139. Lebih lanjut mereka menunjukkan adanya perubahan sangat besar dalam sikap terhadap kegiatan seksual. Pandangan mengenai hubungan seks sebelum kawin, homoseksualitas, hubungan seks di luar pernikahan, serta perilaku seks tertentu lebih terbuka dan bebas dibandingkan dengan masa lalu. Melahirkan kompleksitas permasalahan pada generasi muda baca mahasiswa dengan aspek pertumbuhan dan perkembangan fisik dan psikhis. Proses mencari identitas jika dihubungkan dengan penerapan Syari’at Islam seharusnya menjadi searah karena tujuan penerapan qanun memberikan kepastian hukum tentang bagaimana seharusnya tindakan dilakukan dan tidak melaggar hukum. Hanya saja, ketidaksiapan menjadi faktor penghambat dalam capaian maksimal pelaksanaan Syari’at Islam di kalangan mahasiswa. Hingga dalam masa 20 tahun terakhir. Ketidaksiapan mahasiswa, kelompok pendukung ulama Kiyai, Ustadz, dan Ustadzah dan aparat pemerintah Polisi Syari’at terhadap hukum Syari’at, pada gilirannya menimbulkan campur tangan intervensi dari luar dengan perkembangan wacana tentang 1 kenapa hukum Syari’at Islam harus diterapkan?; 2 kenapa diskriminasi hanya kaum perempuan?; 3 kenapa masih diberlakukan hukum tidak adil, malah juga kerap dilontarkan dikalangan masyarakat. Hal tersebut rentan merasuki pikiran mahasiswi yang masih belum matang secara kejiwaan. Seakan perempuan merupakan sumber permasalahan yang menyebabkan disharmonisasi kehidupan sosial. Sebagian kecil orang masih mempermasalahkan formalisasi syariat Islam dengan alasan melanggaran hak asasi manusia HAM, kebebasan berekspresi, dan anggapan hanya perempuan menjadi objek sweeping Polisi Syariat WH di jalan raya karena tidak memakai jilbab, memakai celana sempit atau baju kurang sopan. Perempuan, tubuh, alam, tidak terpisahkan. Hukum-hukum alam bersifat tetap telah mengatur relasi gender di masyarakat Haryanto, 2012 106. Jadi, apabila di dalam masyarakat muncul fenomena subordinasi perempuan, hal tersebut disebabkan karena faktor biologis perempuan. Beberapa jawaban tentang rendahnya peran perempuan disektor publik karena kendala-kendala bilogis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 143 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License menyusui. Kesemuanya itu menjadi penghambat perempuan untuk berperan signifikan dalam masyarakat. Qanun Syari’at Islam paling popular masih berkutat soal judi, minuman keras dan khalwat. Kenapa dalam masalah riil yang dihadapi masyarakat, seperti korupsi, belum terjangkau oleh ketentuan Syari’at. Intervensi pemikiran dari luar tentang ketidakmampuan Syari’at Islam menjadi solusi kehidupan sosial, terutama bagi perempuan, menimbulkan kesan beratnya syariat Islam yang diwajibkan kepada perempuan. Sehingga dalam artikel ini, penulis akan mengupas mengenai peran perempuan dalam sudut pandang Islam. B. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan eksploratif menggunakan studi literatur, yakni telaah atas buku-buku dan sumber media baru internet sebagai rujukan tentang definisi gender, isu gender, dan pendekatan sosial dan budaya. C. Hasil Dan Pembahasan 1. Emansipasi Perempuan Menurut Pandangan Islam dan Barat Emansipasi berarti persamaan hak dalam hukum kaum wanita sama haknya dengan kaum pria Poerwadarminta, 1982 270. Pengakuan atas kedudukan perempuan yang mulia dalam Islam dibuktikan dengan penghapusan tradisi-tradisi yang bersifat diskriminatif terhadap mereka. Islam juga telah mengatur peran dan tugas perempuan. Dalam keluarga, seorang perempuan memiliki peran sebagai ibu rumah tangga yang bertugas merawat anak dan melayani suami. Selain peran di atas, Islam juga menjamin hak-hak perempuan. Hak-hak itu antara lain adalah 1 hak untuk mendapatkan warisan seorang anak perempuan mendapat setengah anak laki-laki; 2 hak mendapat pendidikan; 3 dan hak memilih pasangan. Islam datang dengan tugas-tugas syariat yang dibebankan kepada pria dan wanita, dengan hukum-hukum yang menangani berbagai tindakan dan tugas masing-masing. Islam tidak memandang persamaan hak emansipasi atau keutamaan antara wanita dan pria, tetapi Islam memandang sebagai suatu problema yang perlu diatasi Al-Baghdadi, 1997 17. Masalah emansipasi tidak ada dalam hukum Islam, yang ada hanya hukum syariat mengenai peritiwa yang terjadi atas insan baik pria maupun wanita. Berbeda dengan Islam yang menyandarkan ajarannya pada wahyu Ilahi, Barat modern menerapkan sistem sekuler-liberal yang menolak agama masuk dalam wilayah publik. Penerapan sekuler-liberal di peradaban Barat dimulai sejak runtuhnya hegemoni kekuasaan gereja pada abad ke17. Saat ini, peradaban Barat menjadi penguasa dunia. Mereka mendominasi seluruh bidang kehidupan. Hal ini yang membuat mereka menjadi peradaban pilihan At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 144 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License manusia. Ajaran mereka menjadi acuan yang diikuti oleh negara-negara lain. Salah satunya adalah feminisme. Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang memperjuangkan hak-hak asasi mereka. Gerakan ini muncul pertama kali antara tahun 1880 sampai dengan 1920. Kemunculan gerakan ini dipengaruhi oleh pemikiran Mary Wollstonecraft lewat bukunya yang berjudul “Vindication of the Rights of women”. Buku ini dipublikasikan di Inggris pada tahun 1792. Dalam perkembangannya, gerakan feminisme melahirkan sebuah gerakan baru yang bernama gender. Gerakan ini mengkritisi ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan dalam ekonomi dan posisi jabatan. Teori feminisme menganalisis berbagai isu-isu gender, khususnya yang berkaitan dengan bentuk-bentuk penindasan lain, seperti penindasan yang berbasis pada kelas, ras ata etnisitas, seksualitas, umur, kemampuan, dan sebagainya Haryanto, 2012 110. Feminisme multikulutural meyakini bahwa perempuan tidak akan eksis apabila hanya berperan sebagai “perempuan” di masyarakat. Pengalamannya dibentuk oleh karakteristik penting lain dan perempuan mungkin mengalami penindasan di berbagai level, seperti rasisme, klasisme, dan heteroseksisme Haryanto, 2012 110. Feminis aliran ini menekankan pentingnya perubahan sistem apabila menghendaki masyarakat yang benar-benar adil. Teori feminis memiliki tiga ciri, yakni 1 memfokuskan meski tidak ekslusif pada persoalan ketimpangan, hambatan, dan kontradiksi-kontradiksi yang ada dalam relasi gender; 2 sebuah asumsi bahwa hubungan gender tidak imun, tetapi lebih mudah merubah kreasi sosial; 3 mempunyai komitmen normatif bahwa masyarakat harus mengembangkan aturan gender yang lebih setara. 2 Tinjauan Peranan Wanita dalam Islam Peran adalah pelaksanaan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan seseorang. Peran wanita adalah serangkaian perilaku yang diharapkan sesuai dengan posisi social yang diberikan kepada wanita. Peran menerangkan pada apa yang harus dilakukan wanita dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan mereka sendiri dn harapan orang lain. Di dalam kehidupan wanita selalu memiliki peran antara lain a. Sebagai Istri Keberhasilan seorang suami sangat didukung oleh istri. Demikian eratnya hubungan antara suami dan istri sehingga Allah menyebutkan bahwa perempuan adalah pakaian bagi suaminya. Untuk itu peran wanita sebagai istri di antaranya 1memposisikan diri sebagai istri sekaligus ibu, teman, dan kekasih bagi suami; 2 menjadi teman diskusi seraya memberikan dukungan motivasi kepada suami; 3 berbagi rasa suka dan duka serta memahami keadaan keadaan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab suami; 4Menjaga kesesuaian hubungan suami istri. b. Sebagai Ibu At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 145 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Wanita selaku orang tua merupakan cermin bagi anak-anak di dalam keluarga. Anak-anak cenderung meniru apa yang ia lihat dan temukan dalam keluarga. Sebab anak diibaratkan bagaikan radar yang akan menangkap segala macam bentuk sikap dan tingkah laku yang terdapat dalam keluarga. Jika yang ditangkap adalah hal-hal buruk, maka ia akan menjadi buruk meskipun pada hakikatnya anak dilahirkan dalam keadaan suci. Seorang ibu memegang peran penting dalam mendidik anak, walaupun ayah juga tetap ikut bertanggung jawab, tetapi peran ibu jauh lebih penting sebab dialah yang menjadi pendidik utama dalam lingkungan keluarga. Rumah tangga merupakan sekolah pertama tempat mereka belajar hidup dan kehidupan, belajar mengenal yang benar dan yang salah, belajar menghormati yang tua dan sanak keluarga. Wanita yang menjadi salah-satu unsur dalam keluarga merupakan penentu arah sikap dan perilaku anak pada masa mendatang. Muhammad Taqi Falsafi menyatakan bahwa lingkungan keluarga merupakan sekolah yang mampu mengembangkan potensi tersembunyi dalam jiwa anak dan mengajarkan kepadanya tentang kemuliaan dan kepribadian, keberanian dan kebijaksanaan, toleransi dan kedermawanan, serta sifat-sifat mulia lainnya. c. Sebagai Anggota Masyarakat Posisi dan kedudukan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah sangat jelas, yakni sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yakni memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perintah Allah untuk berbuat adil dalam seluruh bidang kehidupan, baik ranah domestik maupun publik sangat tegas dan tandas, keadilan mesti ditegakkan. Keadilan merupakan prinsip ajaran Islam yang mesti ditegakkan dalam menata kehidupan manusia, prinsip itu harus selalu ada dalam setiap norma, tata nilai dan prilaku umat manusia dimanapun dan kapanpun. Menurut pandangan Islam wanita dan pria adalah sama, karena mereka merupakan kelompok umat manusia yang satu. Atas dasar itu maka Islam memberikan tanggung jawab syariah serta dipersamakan hak-hak dan kewajiban atas mereka. Hak-hak dan kewajiban antara wanita dan pria dalam ajaran Islam, meliputi 1 persamaan di dalam memikul tanggung jawab, 2 wanita dan pria memiliki hak-hak yang sama serta menanggung kewajiban yang sama Baghdadi, 1997 21. Islam tidak membedakan antara wanita dan pria di dalam mengajak manusia kepada keimanan. Islam juga telah mempersamakan berbagai kewajiban yang berkenaan dengan ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji dari segi kewajiban pelaksanaannya. Allah SWT tidak membedakan antara wanita dan pria dalam hak dan kewajiban penyembahan kepadaNya. Islam mempersamakan antara wanita dan pria dalam tata hukum muamalat, seperti jual beli al-bai’, perwakilan wahala, tanggungan atau jaminan kafalah, dan aqad-aqad lainnya yang berkaitan dengan sesama manusia. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 146 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License 3 Perubahan Sosial Masyarakat dalam Pandangan Islam Perubahan sosial itu mencakup seluruh aspek kehidupan sosial yang terus menerus berubah. Perubahan sosial menunjukan kepada perubahan fenomena sosial diberbagai tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individual hingga tingkat dunia. Lauer 2001 mendefenisikan perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial, yaitu pola-pola perilaku dan struktur sosial, termasuk ekspresi mengenai struktur seperti norma, nilai dan fenomena kultural. Perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat timbul dalam beberapa bentuk. Ada perubahan yang terjadi secara lambat evolusi dan ada perubahan secara cepat revolusi. Perubahan lambat terjadi dengan sendirinya sebagai adaptasi masyarakat dengan kondisi lingkungannya. Perubahan cepat pada umumnya terjadi secara sengaja, tetapi melalui perencanaan dan pengorganisasian para pengusungnya yang kemudian dapat merubah sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat dan lingkungan Soekanto, 1997 345 Bentuk lain dari perubahan yang terjadi di dalam masyarakat bisa menjadi perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak direncanakan. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang telah disiapkan oleh pihak-pihak yang menghendaki adanya perubahan agent of change Djamil, 2013 10. Upaya tersebut biasa disebut dengan rekayasa sosial social engineering atau perencanaan sosial social planning. Sementara itu, perubahan yang tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat, sehingga segala akibat yang muncul dari perubahan itu bukan dikehendaki oleh masyarakat Soekanto, 1997 345. Lebih lanjut Djamil 201311 menyatakan bahwa fungsi hukum apabila dihadapkan pada perubahan sosial dan ekonomi akan menempati salah satu dari dua fungsi hukum, yakni sebagai sarana kontrol sosial social control dan sebagai sarana untuk mengubah sosial masyarakat social engineering. Hukum Islam merupakan alat untuk mengubah masyarakat, menciptakan suatu tatanan baru dalam masyarakat, dan merupakan alat kontrol sosial yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, sesama manusia, dan dengan alam sekitarnya. Sebagai kontrol dalam sistem kehidupan masyarakat muslim, hukum Islam bertujuan untuk mencapai keadilan mutlak, yang diwujudkan dengan perbaikan dan kemampuan pemenuhan rasa keadilan manusia di dunia kehidupan saat ini dan akhirat kehidupan setelah di dunia. Hingga mampu menjadi solusi untuk menjawab segala tantangan yang muncul di masyarakat. Hukum Islam juga digunakan dalam dinamika ijtihad Djamil, 2013 13. Ulama biasanya menjawab tantangan baru dengan menggali hukum dari sumber-sumbernya melalui ijtihad. Secara umum ijtihad dapat dikatakan sebagai upaya berpikir secara optimal dan sungguh-sungguh dalam menggali At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 147 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License hukum Islam dari sumbernya, untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat Zahrah, 1958; Al-halabi, 1996. Ijtihad baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dilepaskan dari perubahan-perubahan sosial, sedangkan perubahan-perubahan sosial harus mendapat kontrol dan diberi arah oleh hukum sehingga dapat memenuhi hajat dan kemaslahatan umat Rusli dalam Djamil, 2013 14. Perubahan dapat terlaksana melalui pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Al-Quran, serta kemampuan memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan hukum-hukum sejarah. Ruang lingkup hukum Islam berbeda dengan hukum-hukum yang bersumber dari pemikiran manusia. Hukum-hukum dari hasil pemikiran manusia hanya terbatas pada hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dan secara pasti dapat diubah bila hukum tersebut tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia Moslehuddin, 1991 47. Ruang lingkup hukum Islam memenuhi ketidakmampuan hukum-hukum hasil pemikiran manusia yang memunculkan pengaturan hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan manusia dengan Tuhannya diatur dalam bentuk hukum-hukum tentang ibadah dan hubungan manusia dengan sesamanya dan alam sekitarnya diatur dalam tata hukum mu’amalah 4 Gender Emansipasi dalam Islam Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali pada apa yang dilakukan sebagai bentuk ketaatannya. Kedatangan Islam sebagai akidah, akhlak, dan hukum, tidak memandang persamaan hak emansipasi sebagai keutamaan antara wanita dan pria. Islam memandang wanita dan pria sebagai suatu problema yang perlu diatasi Al-Baghdadi, 1997 17. Masalah emansipasi atau bukan emansipasi antara wanita dan pria bukan merupakan topik tidak dibahas dalam Islam, dan yang ada hanya hukum syariat mengenai peristiwa yang terjadi atas insan baik pria maupun wanita. Emansipasi wanita terhadap pria bukan merupakan suatu permasalahan yang patut didiskusikan atau menjadi sasaran yang perlu diperhitungkan dalam Islam. Jadi masalah ini tidak akan berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Islam tidak terkait dengan istilah emansipasi, karena penegakan aturan kehidupan wanita dan pria berdasarkan kenyataan yang menjamin keterpaduan serta kemajuan golongan dan masyarakat selain memberikan kebahagiaan yang hakiki kepada wanita dan pria sesuai dengan kemuliaan martabat manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Hak dan kewajiban wanita dan pria dalam Islam merupakan kepentingan masing-masing mereka sesuai dengan kehendak-Nya. Penolakan dan penerimaan menunjukkan tabiat manusiawi menghendakinya. 5 Emansipasi dalam Feminisme Beberapa teori feminisme terpengaruh dari pemikiran-pemikiran para founding fathers sosiologi yang mengasumsikan bahwa perempuan dan laki- At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 148 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License laki secara alamiah berbeda baik dalam hal intelektualitas, emosi, dan moralitasnya. Herbert Spencer sosiolog Inggris, feminis liberal pertama dalam karyanya social statistic yang secara khusus dalam bab “Hak-hak Perempuan.” Ia berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan hak yang sama. Hal itu disebabkan oleh hanya ada perbedaan mental sepele di antara keduanya. Selama empat tahun Spencer mengembangkan Darwinisme sosial dan sampai pada kesimpulan bahwa biologi bukan budaya yang menghasilkan perbedaan seks yang amat besar. Perempuan memiliki otak yang lebih kecil, kurang memiliki kepekaan dalam keadilan dan kemampuan rasionalisasi yang dibutuhkan di dalam kehidupan dibalik pengurusannya terhadap suami dan anak-anak. Lebih dari itu, perempuan secara alamiah cenderung memilih untuk dilindungi oleh laki-laki yang kuat. Perempuan yang diizinkan memasuki dunia publik akan membahayakan kemajuan peradaban Chafetz, 2006. Senada dengan itu, Auguste Comte Haryanto, 2013 106, juga berpendapat bahwa karena memiliki superioritas dalam hal emosional dan spiritual, perempuan cocok tinggal di rumah dan mengurus keluarga. Selain itu, inferioritas intelektual yang dibandingkan laki-laki menyebabkan perempuan tidak cocok menjadi apapun selain sebagai ibu rumah tangga. Kesimpulan yang sama juga dikemukakan oleh Sosiolog Jerman, Ferdinand Tonnies dan sosiolog Italia Vilfredo Pareto. Emile Durkheim Prancis, juga menggunakan pendakatan biologis dalam menjelaskan subordinasi perempuan. Durkheim dalam bukunya berjudul Suicide, membuktikan bahwa perkawinan mengakibatkan efek yang berbeda bagi laki-laki. Misalnya, tingkat bunuh diri pada laki-laki menikah lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunuh diri perempuan menikah. Ia menyimpulkan bahwa perkawinan pada suatu saat harus direformasi. Akan tetapi, dalam waktu dekat, laki-laki harus diproteksi dari bunuh diri melalui pemeliharaan dari bentuk-bentuk perkawinan yang menghasilkan lebih banyak stress dan kerugian bagi perempuan. Pembenarannya ini berasal dari data yang menunjukkan bahwa peningkatan bunuh diri pada wanita kawin lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki yang tidak kawin karena perempuan mempunyai lebih sedikit kebutuhan sosiabilitas dan lebih instingtif. Kehidupa mental wanita yang kurang berkembang dan karena itu lebih mudah puas sementara laki-laki kehidupan mentalnya lebih kompleks dan keseimbangan psikologisnya lebih sulit dicapai dan kebutuhan akan perlindungan dilakukan melalui pengaturan perkawinan. Ide-ide dalam teori feminisme berusaha mendefinisikan perempuan dalam kebudayaan dan masyarakat, termasuk menjawab berbagai pertanyaan besar mengenai gambaran perempuan. Teori feminisme diakui sebagai salah satu teori sosial yang sulit dideskripsikan, digambarkan secara jelas berdasarkan fakta sosial yang ada, apalagi digeneralisasikan, yakni At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 149 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License penyamaan secara umum terhadap fakta sosial tentang perempuan dalam sebuah sistem sosial. Tuchman 2008 988, mengidentifikasi setidaknya ada tiga hal yang membuat teori feminism sulit dideskripsikan dan digeneralisir, berdasarkan 1 Teori feminisme bersifat interdisipliner, kritikus sastra, sejarawan seni, musikolog, dan filsuf merupakan beberapa spesialis yang berhubungan dengan humaniora Kesemuanya menawarkan berbagai ide dan penjelasan yang saling bertentangan yang saling bertentangan mengenai posisi perempuan dalam kebudayaan dan masyarakat. Demikian pula para sosiolog, antropolog, ekonom, psikolog, dan ahli psikoanalisis. Para ahli keilmuan yang interdisipliner tersebut tidak ada yang menjelaskan mengenai ruang lingkup teori feminsime kontemporer; 2 Teori feminisme berbasis pada gerakan sosial yang sangat dipengaruhi oleh konsen politik yang bersifat lokalitas dan temporer. Di Eropa, gerakan feminisme menentang institusional seksisme dan rasisme serta ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan. Sementara itu perempuan di negara-negara berkembang menyuarakan mengenai pentingnya penerapan teori feminisme yang berbasis pengalaman masing-masing negara; 3 Teori feminisme tidak hanya eksis dalam konteks sosiopolitik, tetapi mendapatkan data dan informasi justru pada konteks tersebut. Dengan demikian, teori-teori feminisme mengonfrontasikan isu-isu epistemologis, seperti makna objektivitas dan cara bagaimana laki-laki mendominasi di berbagai budaya. Berbeda dengan para teori sosial lain, para feminis mengusung dua isu, yakni a hubungan yang tidak terpisahkan antara ide-ide dengan metode penelitiannya, serta b bagaimana ide-ide dan metode dominan dipengaruhi oleh hegemoni laki-laki dalam diskursus ilmiah dan akademik. D. Kesimpulan Islam tidak mengenal istilah emansipasi wanita, sebab Islam telah memberikan tempat khusus untuk memuliakan mahkluk luar biasa yang bernama wanita. Islam menempatkan kedudukan yang sama antara laki-laki dan wanita sehingga keimananlah yang mampu membedakan derajat keduanya. Dan hal inilah yang membedakannya dengan pandangan Barat yang terus-menerus menyuarakan isu feminisme. Tuntutan atas persamaan hak antara laki-laki dan wanita menjadi problem tersendiri yang pada akhirnya menjadi permasalahan baru yang mereka hadapi. DAFTAR PUSTAKA Adil Fathi Abdullah. 2001. Menjadi Ibu Ideal. Jakarta Pustaka Al-Kautsar. Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1997. Emansipasi, adakah dalam Islam Suatu tinjauan syariat Islam tentang kehidupan wanita. Jakarta Gema Insani Press. At-Tarbawi Jurnal Pendidikan, Sosial dan Kebudayaan Volume 12 Nomor 2 Tahun 2020 e-ISSN 2086-9754/p-ISSN 2086-9754 150 This work is licensed under a Creative Commons Attribution International License Djamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta Sinar Grafika. Giddens, Anthony., Pen. Maufur dan Daryanto. 2010. Teori strukturasi Dasar-dasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka pelajar. Haryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori sosial Dari klasik hingga postmodern. Jogjakarta Ar-Ruzz Media. Jane Pilcher dan Imelda Whelehan. 2004. Fifty key concepts in gender studies. London Sage Publication. Lauer, Robert H. 2001. Perspektif tentang perubahan sosial. Jakarta Rineka Cipta. Majid, Abdul. 2007. Syari’at Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari’at. Banda Aceh Yayasan Pena & Ar-Raniry Press. Muhammad Taqi Falsafi. 2002. Anak antara kekuatan gen dan pendidikan. Bogor Cahaya. Musda Mulia. 2007. Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yokyakarta Kibar Press. Muchtar, Yati. 2001. Gerakan perempuan Indonesia dan politik gender orde baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14. Salam, Tgk., dan Anwar Fuadi, A. 2003. Dapatkah syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda Aceh Amal Sejahtera. ... Amin, 2013 Fauziyah, 2022 Penelitian terdahulu telah menyinggung harkat dan martabat wanita dalam Islam lebih ditinggikan, sebab laki-laki dan perempuan dinilai derajatnya melalui keimanannya Hanim Midah, 2020. Juga telah ditemukan berbagai studi kasus salah satunya dari pemikiran Murtadha Muthathari, yaitu perempuan itu butuh kesetaraan bukan keseragaman Mukti, 2021 Hanim, 2020. Murtadha Muthahhari adalah salah satu tokoh Islam yang sangat mendukung kesetaraan dan kebebasan perempuan untuk belajar Maryam, 2021. ...Anisa WatiNovita TresaApriliah ApriliahSyefriyeni SyefriyeniThis study aimed at investigating Arthur Schopenhauer and Murtadha Muthahhari's perspectives on feminisme. This study employed a qualitative approach. This is a library research in which data were collected from related literatures. Descriptive analytical and historical analytical methods were used to analyze data. The findings of the study showed that perspectives on feminisme between both scholars are different. Arthur Schopenhauer views that feminisme is debatable. Meanwhile, Murtadha Muthahhari emphasized that feminism it is not necessary to debate it because it has been clearly stated in the Holy Quran. This research recommends educational institutions and other social institutions to view feminisme as a path to woman's equality. Keywords Comparison; Feminism; Perspective.... Kemudian ada karya Hamidah Hanim yang mengangkat kajian peranan wanita dalam Islam dan feminisme barat yang memfokuskan pada peran dan hak wanita dalam pandangan Islam dan Barat dalam sebuah literature study. Hanim, 2020. Kajian senada juga pernah diungkap oleh Amin Bendar dengan tema feminisme dan gerakan sosial yang memiliki Fokus upaya membawa perbedaan tersebut ke dalam keterbukaan untuk menunjukkan posisi subordinat kaum perempuan dan untuk menjelaskan sistem ekonomi dan politik dunia tidak mengistimewakan posisi perempuan dan membuka wacana kehidupan sosial pada tradisi teori sosial yang lebih luas dan peduli dengan studi tentang kekuatan sosial dan emansipasi manusia. ...Maimun MaimunThis study investigates the dynamics of divorce in Madura and women's rights in divorce from a gender perspective. There are three main issues addressed in this study, those are the dynamics of divorce in Madura, women's rights in divorce, and gender equalities. This study is field research with a qualitative approach. The data used comes from primary data and secondary data. By conducting an in-depth analysis based on the sociological theory of gender, particularly Talcott Parson's theory of structural feminism, this study found some findings; firstly, the number of divorces, either from talaq divorce or judicial divorce, in Madura in the last five years has increased. This is because of the decline in ethics such as polygamy without the permission of the first wife, the low-income factor, the presence of a third party either due to parental interference or infidelity with other people, and disharmony due to disputes and differences of opinion; secondly, the number of divorce cases in Madura in the last five years has been dominated by judicial divorce rather than talaq divorce. In 2021, the percentage of judicial divorce compared to talaq divorce is around to meanwhile, in 2020, this ratio was only to Besides, in 2019, this was about to in 2018 it reached to and in 2017 it was about to thirdly, the phenomenon of increasing divorce by law in Madura indicates that there has been a shift in perception among women about the meaning of divorce, as a response to the presence of legislation that provides room for legitimacy for women to file for divorce. In the perspective of contemporary feminism, the space for legitimacy contains the meaning of gender equality, and the patriarchal culture begins to collapse which has long been attached to the social system of the Madurese ArifinStudies on women from time to time continue to emerge. Recently, with the proliferation of discourses on feminism in various parts of the world, women and their existence have returned to the lips of our society. Feminism with its idea of equality, in theory and practice, is not uniform. Even though the word equality is often discussed and studied in depth, there has been no satisfactory media formula, which is generally agreed upon. West and Islam, for example, have their own formulations and interpretations regarding women's equality. More cautious and far-sighted striving for women's equality on the one hand without eliminating that womanly nature, on the other hand, in contrast to the west, equality is interpreted as broadly as possible so that women who initially feel happy with the freedom offered, in turn, are trapped in the form of equality This journal that exploits and eliminates its female nature is one of the moral messages of this journal that in responding to an offer of freedom we should consider and examine more deeply. It is certain that Muslims themselves in carrying out these considerations must be based on the rules and laws of Allah stated in the Al Quran. and Sunnah. Some of the things discussed in this journal are Legal sources of women's rights and obligations in Islamic law and European society, the position of women in Islam, the discourse of difference and equality. Keywords. Women, West, law, Islamic, Ashif FuadiThe discourse of feminism in the perspective of the pesantren kiai invites attention to be studied. Feminism is a movement that arises due to the arbitrary treatment of women who further demands equal rights and proper behavior between men and women. It’s just that, in its practice, there is a conventional way of thinking, and civilized has placed women not worth and even under men. This kind of culture has given birth to many problems and suffering in women because women are discriminated against, even receiving a lot of unfair treatment. Therefore, the feminist movement is trying to fight for women to get an equal and fair position in this era. This paper discusses the equality of rights between women and men in the book al-Mar’a al-Sholihah by Kiai Masruhan Maghfuri, who comes from pesantren. He is a scholar of Nusantara who discusses the praiseworthy morals for the generation of Muslim women. This research is classified as library research using a qualitative approach. The study results show that the study of feminism in the book and its relevance in its role in the era of revolution Women have the right to get a balanced job and education with men to be good women for their country and change the economic sector by becoming a career women after carrying out their obligations to take care of the household. Women are given space to actualize themselves in the community without forgetting their nature. Jane PilcherImelda WhelehanObra sobre la terminología utilizada en los estudios de género. Estructurada a manera de glosario, presenta la definición y origen de los conceptos más usados en la materia y su aplicación en otras ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsepFathurrahman DjamilDjamil, Fathurrahman. 2013. Hukum ekonomi Islam Sejarah, teori, dan konsep. Jakarta Sinar strukturasi Dasardasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka pelajarAnthony GiddensPenMaufur Dan DaryantoGiddens, Anthony., Pen. Maufur dan Daryanto. 2010. Teori strukturasi Dasardasar pembentukan struktur sosial masyarakat. Yogyakarta Pustaka teori sosial Dari klasik hingga postmodernSindung HaryantoHaryanto, Sindung. 2013. Spektrum teori sosial Dari klasik hingga postmodern. Jogjakarta Ar-Ruzz tentang perubahan sosialRobert H LauerLauer, Robert H. 2001. Perspektif tentang perubahan sosial. Jakarta Rineka Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari'atAbdul MajidMajid, Abdul. 2007. Syari'at Islam dalam realitas sosial Jawaban Islam terhadap masyarakat di wilayah syari'at. Banda Aceh Yayasan Pena & Ar-Raniry antara kekuatan gen dan pendidikanFalsafi Muhammad TaqiMuhammad Taqi Falsafi. 2002. Anak antara kekuatan gen dan pendidikan. Bogor dan inspirasi kesetaraan genderMusda MuliaMusda Mulia. 2007. Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Yokyakarta Kibar perempuan Indonesia dan politik gender orde baruYati MuchtarMuchtar, Yati. 2001. Gerakan perempuan Indonesia dan politik gender orde baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda AcehTgk SalamA Dan Anwar FuadiSalam, Tgk., dan Anwar Fuadi, A. 2003. Dapatkah syariat Islam diberlakukan di Aceh? Banda Aceh Amal Sejahtera.
Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berhias. Kegiatan memperindah penampilan ini kerap dilakukan setiap harinya, saat hendak bekerja, memenuhi undangan atau sekadar jalan-jalan. Berhias seolah menjadi kegiatan yang tidak bisa umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami adab dalam berhias. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Tidak Berlebihan dalam BerhiasBerhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut Taala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” QS. Al-Araaf, 7 31.2. Larangan TabarrujIslam melarang umatnya untuk melakukan tabarruj. Tabarruj dalam Islam berasal dari kata al-burj yang artinya bintang, sesuatu yang terang dan tampak. Dalam arti lain, berlebihan dalam menunjukkan perhiasan dan kecantikan diri, seperti make up yang terlalu tebal, menunjukkan leher, dada dan lekuk tubuh asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat hasrat laki-laki” Fathul Qadiir karya asy- Syaukani.Allah Taala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” QS. Al-Ahzaab [33] 33.Syaikh Abdur Rahman as-Sadi mengemukakan tafsir dari ayat tersebut, yaitu“Janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya” Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Abdur Rahman as-Sadi.3. Menjaga AuratSebagaimana yang diketahui bahwa ada batas aurat perempuan dan batas aurat laki-laki dalam Islam yang mana wajib untuk dijaga dan ditutupi. Aurat merupakan suatu bagian dari sesuatu yang mesti ditutup, sebab apabila tampak menimbulkan rasa malu dan merupakan perbuatan yang tercela apabila malu itu sendiri merupakan bagian dari akhlak Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Anas, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabdaإِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” HR. Ibnu MajahSesungguhnya wanita adalah aurat dalam Islam, sehingga sangat penting baginya untuk menjaga dan melindungi diri kapan dan dimana saja. Termasuk dalam persoalan berhias. Adapun alasan mengapa wanita adalah aurat tertuang dalam dalil di bawah عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu aurat, apabila ia keluar dari rumahnya setan senantiasa mengintainya” HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani.Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Said al-Khudriy radhiyallaahu anhu.Syaikh al-Albani mengemukakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”Itulah ulasan mengenai adab berhias dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca semua. Aamiin.
jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam